PENGERTIAN E-FILING
e-Filing adalah cara pelaporan SPT elektronik yang dilakukan secara online melalui website DJP Online, maupun melalui saluran tertentu yang ditetapkan pemerintah.

MANFAAT UMUM E-FILING
Jika dibandingkan dengan pelaporan pajak manual, e-filing memberikan banyak keuntungan seperti sebagai berikut.
  • Lapor pajak online dari mana saja dan kapan saja.
  • Hemat waktu. Tak perlu lagi menghabiskan waktu untuk datang dan antre di KPP.
  • Bukti pelaporan disimpan lebih aman dan mudah dilacak, tanpa khawatir hilang atau terselip.
Menurut UU Ketentuan Umum Perpajakan tahun 2007, pasal 28, ayat (11) bahwa buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan. Karena itu, pastikan Anda menyimpannya dengan baik dan di tempat yang aman.

Berdasarkan peraturan terbaru, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 9/PMK.03/2018, terdapat jenis SPT yang diwajibkan e-filing. Berikut ini daftar SPT tersebut.


SPT YANG WAJIB E-FILING
  • SPT Masa PPh Pasal 21 / PPh Pasal 26
  • SPT Masa PPN / PPnBM 1111
  • SPT Tahunan Badan bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang menerbitkan e-Faktur

Ini berarti pelaporan ketiga jenis SPT di atas tidak dapat lagi dilakukan manual dengan mengantarkan dokumen elektronik ke KPP.

Namun, pengecualian ini berlaku untuk SPT Masa PPh Pasal 21 / PPh Pasal 26 dan SPT Masa PPN nihil untuk masa pajak Desember. Kewajiban lapor pajak online ini berlaku sejak 1 April 2018. Namun, ada juga SPT yang tidak diwajibkan dilaporkan secara online yakni:

SPT YANG TIDAK DIWAJIBKAN E-FILING
  • SPT Masa PPh 25 nihil
  • SPT Masa PPh 25 kurang bayar
  • SPT Masa PPh 21 nihil
  • SPT Masa PPh 26 nihil
  • SPT Masa PPN / PPnBM nihil
  • PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
  • PPN Impor Barang Luar Negeri
  • PPN Jasa Luar Negeri
Ketentuan tidak wajib lapor atau e-filing ini berlaku sejak PMK Nomor 9/PMK.03/2018 tentang SPT diundangkan pada 26 Januari 2018. Sebelum adanya PMK baru ini, SPT Masa PPh Pasal 21, PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 26 nihil tetap harus dilaporkan meskipun nihil.

5 SALURAN / APLIKASI E-FILING RESMI
Aplikasi efiling apa saja yang merupakan saluran resmi yang ditetapkan oleh DJP?
  • Website penyalur SPT elektronik seperti aplikasi e-filing OnlinePajak
  • Saluran suara digital yang ditetapkan DJP untuk Wajib Pajak tertentu
  • Jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara DJP dengan Wajib Pajak
  • Website Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Saluran lain yang ditetapkan DJP
Lima saluran lapor pajak online di atas ditetapkan melalui pasal 2a PMK Nomor 9/PMK.03/2018 tentang SPT.

5 TIPS MEMILIH APLIKASI EFILING PAJAK TERBAIK
Sebelum menentukan aplikasi eFiling pajak untuk melaporkan pajak Anda secara online, pastikan dahulu saluran eFiling pajak memenuhi hal-hal berikut ini:

1. Saluran resmi DJP
Pastikan aplikasi efiling pajak yang Anda gunakan adalah saluran resmi yang ditetapkan DJP agar mendapat bukti lapor atau Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang sah. Jika melakukan pelaporan pajak online melalui penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider/ASP), periksalah Surat Keputusan penunjukan ASP oleh DJP yang biasanya terlampir di website mereka.

2. Berbasis web
Tidak semua aplikasi efiling pajak berbasis web. Keuntungan menggunakan aplikasi lapor pajak online berbasis web dan tidak diinstalasi adalah bukti lapornya (BPE) disimpan secara online dan aman. Sehingga, Anda tidak khawatir BPE Anda hilang atau terselip, dan mudah juga dilacak saat Anda membutuhkannya.

3. Terintegrasi

Gunakan aplikasi yang terintegrasi mulai dari hitung, buat ID Billing, setor hingga efiling pajak. Sehingga, Anda menuntaskan administrasi pajak secara efisien, tanpa menggunakan aplikasi yang terpisah-pisah, dan mudah saat Anda melacak riwayat data yang Anda butuhkan di satu aplikasi.

4. Bisa Melaporkan Semua Jenis Pajak dengan Beragam Status Pembayaran

Tidak semua aplikasi efiling dapat melakukan pelaporan semua jenis pajak dengan beragam status pembayarannya. Contohnya adalah SPT Masa PPN / PPnBM lebih bayar. Walaupun, saluran pelaporan pajak online tersebut dimiliki pemerintah sekali pun. Karena itu, pastikan aplikasi efiling Anda dapat mengakomodasi kebutuhan lapor pajak online Anda. Saat ini hanya penyedia jasa aplikasi efiling OnlinePajak yang menyediakan fitur untuk pelaporan semua jenis pajak dengan beragam status pembayaran, termasuk SPT Masa PPN / PPnBM lebih bayar.

5. Memiliki Fitur Impor Data

Tidak semua aplikasi lapor pajak online memiliki fitur impor data. Fitur impor data ini memungkinkan Anda untuk memindahkan dari e-SPT, aplikasi akuntansi / SDM (Human Resources), dan sistem Anda. Sehingga, Anda tidak memasukkan data berulang kali ke aplikasi yang berbeda.

BATAS WAKTU EFILING PAJAK

Pelaporan SPT memiliki tenggat untuk setiap jenis SPT. Berikut ini daftar waktu waktu pelaporan pajak.
No.Jenis SPT MasaTenggat
1.PPh Pasal 4 ayat 2Tanggal 20 bulan berikut
2.PPh Pasal 15Tanggal 20 bulan berikut
3.PPh Pasal 21/26Tanggal 20 bulan berikut
4.PPh Pasal 23/26Tanggal 20 bulan berikut
5.PPh Pasal 22, PPN & PPnBM oleh Bea CukaiHari kerja terakhir minggu berikutnya (melapor secara mingguan)
6.PPh Pasal 22 - Bendahara PemerintahTanggal 14 bulan berikut
7.PPh Pasal 22 - Pemungut tertentuTanggal 20 bulan berikut
8.PPN dan PPnBM - PKPAkhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak
9.PPN dan PPnBM - BendaharawanTanggal 14 bulan berikut
10.PPN dan PPnBM - Pemungut Non BendaharaTanggal 20 bulan berikut
11.PPh Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, 21, 23, PPN dan PPnBM untuk wajib pajak kriteria tertentuTanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak terakhir

No.SPT TahunanTenggat
1.PPh Orang PribadiAkhir bulan setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak
2.PPh BadanAkhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak
SANKSI KETERLAMBATAN PELAPORAN PAJAK

Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT pajak akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
No.Jenis PajakTenggat
1.SPT Masa PPNRp 500.000,-
2.SPT Masa LainnyaRp 100.000,-
3.SPT Tahunan PPh Orang PribadiRp 100.000,-
4.SPT Tahunan PPh BadanRp 1.000.000,-
SYARAT E-FILING PAJAK
Agar dapat melakukan e-filing, berikut ini syarat yang harus Anda miliki:

  • EFIN / nomor identitas elektronik
  • Dokumen elektronik / SPT elektronik
  • Akses ke web efiling / sudah terdaftar di OnlinePajak
Sekadar informasi saja, EFIN dibutuhkan agar wajib pajak bisa melakukan transaksi pajak secara online. Jika wajib pajak sebelumnya sudah memiliki EFIN dan sertifikat elektronik e-faktur tidak perlu mengajukan permohonan EFIN lagi.

CARA MENDAPATKAN EFIN
Agar bisa melakukan lapor pajak online, terlebih dahulu harus memiliki EFIN. Ini panduannya untuk memperoleh EFIN:

1. Unduh formulir permohonan aktivasi EFIN

2. Ajukan langsung formulir EFIN ke KPP tanpa diwakilkan sambil melampirkan syarat berupa asli dan foto kopi dokumen di bawah ini:

A. Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Asli dan foto kopi KTP (WNI)
  • Paspor dan KITAS/KITAP (WNA)
  • NPWP/Surat Keterangan Terdaftar
  • Email aktif

B. Wajib Pajak Badan

  • Surat penunjukkan pengurus yang bersangkutan.
  • KTP pengurus (WNA).
  • Paspor dan KITAS/KITAP pengurus (WNA).
  • NPWP/Surat Keterangan Terdaftar pengurus.
  • NPWP/Surat Keterangan Terdaftar WP badan.
  • Email aktif

C. Wajib Pajak Badan Kantor Cabang

  1. Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
  2. Surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang bersangkutan.
  3. KTP pengurus (WNA).
  4. Paspor dan KITAS/KITAP pengurus (WNA).
  5. NPWP/Surat Keterangan Terdaftar yang bersangkutan.
  6. NPWP/Surat Keterangan Terdaftar kantor cabang.

3. Daftarkan EFIN yang telah Anda dapatkan pada aplikasi e-Filing CSV OnlinePajak pada menu "Pengaturan". Selanjutnya Anda dapat langsung melakukan lapor SPT online.

Berikut ini cara mudah melakukan pelaporan pajak online:

  • Akses aplikasi OnlinePajak
  • Masuk ke fitur e-Filing
  • Unggah file CSV dan file PDF pendukung atau hitung langsung atau gunakan fitur hitung otomatis
  • Klik lapor
  • Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Selengkapnya simak pada tautan cara lapor pajak online badan ini.  

Bagi wajib pajak yang belum memiliki EFIN, jangan khawatir karena untuk mendapatkan nomor identitas elektronik ini sangat mudah.

Sementara, fitur efiling OnlinePajak sendiri sudah disahkan melalui Surat Keputusan No. KEP-193/PJ/2015. Sehingga, seluruh dokumen yang diterbitkan oleh OnlinePajak seperti Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) berlaku sah. Selain itu, di OnlinePajak semua SPT dapat dilaporkan.

DOKUMEN PDF YANG WAJIB DIUNGGAH SESUAI PERATURAN EFILING PAJAK 2018

Sesuai peraturan DJP terbaru nomor PER-01/PJ/2017, pengguna aplikasi lapor SPT online WAJIB mengunggah dokumen-dokumen berikut ini di dalam 1 file PDF:

No.

Jenis SPT

PDF yang Wajib Diunggah (digabungkan dalam 1 file)

Wajib Pajak Badan 
1.SPT Masa PPh 21/26Bukti pembayaran (jika status pajak terutang kurang bayar)
Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile) jika terdapat pemotongan PPh 26
SSP (Surat Setoran Pajak) jika terdapat pemotongan PPh 21 final
2.SPT Masa PPh 23/26Bukti pembayaran (jika status pajak terutang kurang bayar)
Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile) jika terdapat pemotongan PPh 26
SKB (Surat Keterangan Bebas) jika terdapat objek PPh 23 yang dibebaskan
3.SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh 15 dan PPh 22Bukti pembayaran (jika status pajak terutang kurang bayar)
4.SPT Masa PPNSSP (Surat Setoran Pajak atau BPN/Bukti Penerimaan Negara) bila ada transaksi penjualan kepada pembeli yang menjadi pemungut PPN
Daftar Rincian Kendaraan Bermotor (bagi perusahaan distributor kendaraan bermotor) 
Jika mengajukan restitusi, wajib melampirkan Surat Keputusan PKP risiko rendah, Surat Keputusan Wajib Pajak Patuh, dan Surat Pernyataan Pengembalian Pendahuluan Pasal 17D
5.SPT Tahunan Badan 1771 Laporan keuangan
Penghitungan peredaran bruto & pembayaran (khusus wajib pajak yang termasuk dalam kategori Peraturan Pemerintah 46 / PPh Final 1%)
Laporan Debt to Equity Ratio & Utang Swasta Luar Negeri (khusus wajib pajak PT yang membebankan utang)
Ikhtisar dokumen induk & dokumen lokal (khusus wajib pajak dengan transaksi hubungan istimewa)
Laporan penyampaian Country by Country Report (khusus wajib pajak dengan transaksi hubungan istimewa)
Dafnom (daftar nominatif) biaya entertainment (jika ada)
Dafnom (daftar nominatif) biaya promosi (jika ada)
Khusus wajib pajak migas: Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi
Khusus BUT (Bentuk Usaha Tetap): SSP (Surat Setoran Pajak atau BPN/Bukti Penerimaan Negara) PPh Pasal 26 (4), Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal, Laporan Keuangan Konsolidasi/Kombinasi
Wajib Pajak Orang Pribadi 
6.SPT 1770 S / SPT 1770 SSUntuk status lebih bayar, wajib mengunggah Bukti Pemotongan dan/atau
Bukti Pemotongan Zakat
Untuk status nihil dan kurang bayar dikecualikan dari kewajiban melampirkan dokumen PDF
7.SPT 1770Status nihil, kurang bayar, maupun lebih bayar wajib mengunggah:
Laporan keuangan (pembukuan)
Rekap bulanan peredaran bruto dan biaya (norma)
Daftar pembayaran PPh 25 dari gerai (wajib pajak OPPT / Orang Pribadi Pengusaha Tertentu)
Penghitungan peredaran bruto dan pembayaran (PP 46)
Penghitungan PPh (jika PH (Pisah Harta) / MT (Memilih Terpisah))
Bukti pemotongan zakat (jika kolom zakat diisi)
Penghitungan asuransi 25 (jika ada)
Penghitungan kompensasi kerugian (jika ada)