ARSITEKTUR PERMUKIMAN (KODE: 443023)

I. Sasaran Pembelajaran: Pada akhir sesi ini mahasiswa diharapkan mampu: Mengenal dan memahami pengertian dan batasan rumah, perumahan dan permukiman.

II. Topik Kajian/Bahasan: PENGERTIAN DAN BATASAN RUMAH, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

III. Deskripsi singkat: Dalam sesi ini Anda akan mempelajari pengertian dan batasan rumah, perumahan dan permukiman.

IV. Bahan Bacaan:
  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
  2. Silas Johan, 1985. "Perumahan dan Permukiman" (Buku 1 dan 2), Jurusan Arsitektur FTSP – ITS, Surabaya.
  3. Silas Johan, 1993. "Perumahan; Hunian dan Fungsi Lebihnya", Pidato Pengukuhan Guru Besar FTSP – ITS, Surabaya.

V. Pertanyaan Kunci/Tugas
Pada saat Anda membaca materi berikut, gunakanlah pertanyaan-pertanyaan berikut ini untuk memandu Anda.
  1. Jelaskan pengertian rumah, perumahan, permukiman, dan lingkungan perumahan/ permukiman.
  2. Jelaskan pengembangan dan pembangunan perumahan/permukiman
MODUL AJAR arsitektur PERMUKIMAN (KODE: 443023)
PENDAHULUAN
  • Sebelum memberikan materi ajar, terlebih dahulu diberikan pengantar proses pembelajaran, yaitu tentang struktur materi perkuliahan, metode, tugas, system evaluasi/indikator penilaian, serta buku rujukan.
  • Pada modul ajar ke-1 (satu) ini akan diberikan materi tentang pengertian dan batasan rumah, perumahan dan permukiman.
  • Tujuannya adalah agar mahasiswa mampu mengenal dan memahami tentang pengertian dan batasan rumah, perumahan dan permukiman, baik di perkotaan maupun perdesaan
PENGERTIAN
RUMAH, PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
  • RUMAH: Sebuah bangunan tempat tinggal yang layak huni sebagai sarana pembinaan keluarga, cerminan mutu dan kualitas penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
  • RUMAH KOMERSIAL: Rumah yang diselenggarakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
  • RUMAH SWADAYA: Rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat.
  • RUMAH UMUM: Rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
  • RUMAH KHUSUS: Rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
  • RUMAH NEGARA: Rumah yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/ atau pegawai negeri.
  • PERUMAHAN: Daftar rumah sebagai bagian dari koloni, baik di kota atau desa, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, utilitas umum sbg hasil upaya pelepasan rumah yang layak tinggal.
  • PERMUKIMAN: Bagian dari tempat lingkungan yg terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang memiliki sarana, prasarana, penunjang umum, mempunyai fungsi lain di kawasan kota ataupun kawasan desa.
  • LINGKUNGAN HUNIAN: Bagian dari kawasan tempat tinggal yang terdiri atas lebih dari satu satuan tempat tinggal.
  • KAWASAN PERMUKIMAN: Bagian dari tempat tinggal di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan kota maupun desa, yang memiliki fungsi sebagai tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung kehidupan dan masih terus ada.
  • PERMUKIMAN KUMUH: Permukiman yang tidak layak huni karena ketidak teraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, kualitas bangunan, sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.
  • PERUMAHAN KUMUH: Kawasan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
  • KAWASAN SIAP BANGUN (KASIBA): Sebidang tanah yang fisiknya, prasarana, sarana, utilitas umum telah dipersiapkan untuk pembangunan lingkungan hunian skala besar sesuai dengan rencana tata ruang.
  • LINGKUNGAN SIAP BANGUN (LISIBA): merupakan petakan tanah yang fisiknya, prasarana, sarana, penunjang umum telah dipersiapkan bagi pembangunan perumahan dengan batasan kaveling yang sudah jelas dan bagian dari kawasan yang siap bangun sesuai dengan rencana rinci tata ruang.
  • KAVELING TANAH MATANG: Sebidang tanah yang telah dipersiapkan untuk rumah sesuai persyaratan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah, rencana rinci tata ruang, serta rencana tata bangunan dan lingkungan.
  • KONSOLIDASI TANAH: Penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan perumahan/permukiman guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan SDA dengan partisipasi aktif masyarakat
  • PRASARANA: Kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, nyaman.
  •  SARANA: Fasilitas dlm lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya dan ekonomi.
  • PRASARANA LINGKUNGAN: Bagian komponen penunjang perumahan (permukiman) seperti ukuran jalan, saluran air limbah, saluran drainase, pembuangan sampah.
  • UTILITAS UMUM: Komponen yang menunjang lingkungan permukiman seperti jaringan listrik, air bersih, telepon, gas.
  • FASILITAS SOSIAL: Komponen yang menunjang lingkungan perumahan /permukiman seperti fasilitas pendidikan, kesehatan, peribadatan, belanja, kantor, dan sebagainya.
Definisi Rumah Tinggal (Frick, 2006:1)
  • Rumah bukan hanya sebuah bangunan (struktural), melainkan juga tempat kediaman yang memenuhi syarat-syarat kehidupan yang layak, dipandang dari berbagai segi kehidupan masyarakat. 
  • Rumah sebagai tempat perlindungan, untuk menikmati kehidupan, beristirahat dan bersuka ria bersama keluarga. 
  • Di dalam rumah, penghuni memperoleh kesan pertama dari kehidupannya di dalam dunia ini. 
  • Rumah harus menjamin kepentingan keluarga, yaitu untuk tumbuh, memberi kemungkinan untuk hidup bergaul dengan tetangganya, dan lebih dari itu, rumah harus memberi ketenangan, kesenangan, kebahagiaan, dan kenyamanan pada segala peristiwa hidupnya. 
  • Rumah merupakan sebuah bangunan, tempat manusia tinggal dalam melangsungkan kehidupannya. 
  • Disamping itu rumah juga merupakan tempat berlangsungnya proses sosialisasi pada saat seorang individu diperkenalkan kepada norma dan adat kebiasaan yang berlaku di dalam suatu masyarakat. Jadi setiap perumahan memiliki sistem nilai yang berlaku bagi warganya. Sistem nilai tersebut berbeda antara satu perumahan dengan perumahan yang lain, tergantung pada daerah ataupun keadaan masyarakat setempat. (Sarwono dalam Budihardjo, 1998: 148).
  • Dalam arti umum, rumah adalah bangunan yang dijadikan tempat tinggal selama jangka waktu tertentu. Rumah bisa menjadi tempat tinggal manusia maupun hewan, namun tempat tinggal yang khusus bagi hewan biasa disebut sangkar, sarang, atau kandang. Sedangkan dalam arti khusus, rumah mengacu pada konsep-konsep sosial-kemasyarakatan yang terjalin di dalam bangunan tempat tinggal, seperti keluarga, tempat bertumbuh, makan, tidur,beraktivitas, dll. (Wikipedia, 2012).
  • Rumah adalah bangunan untuk tempat tinggal (Kamus Bahasa Indonesia, 1997).
Definisi Rumah Tinggal
  • Dalam arti umum, rumah adalah bangunan yang dijadikan tempat tinggal selama jangka waktu tertentu. Rumah bisa menjadi tempat tinggal manusia maupun hewan, namun tempat tinggal yang khusus bagi hewan biasa disebut sangkar, sarang, atau kandang. Sedangkan dalam arti khusus, rumah mengacu pada konsep-konsep sosial-kemasyarakatan yang terjalin di dalam bangunan tempat tinggal, seperti keluarga, tempat bertumbuh, makan, tidur,beraktivitas, dll. (Wikipedia, 2012).
  • Rumah adalah bangunan untuk tempat tinggal (Kamus Bahasa Indonesia, 1997).

Fungsi Rumah Tinggal
1. Turner (dalam Jenie, 2001 : 45):
  • Rumah sebagai penunjang identitas keluarga (identity) 
  • Rumah sebagai penunjang kesempatan (opportunity) keluarga 
  • Rumah sebagai penunjang rasa aman (security)  
2. Rumah sebagai wadah untuk terbangunnya lembaga terkecil masyarakat manusia,  sekaligus sebagai “shelter” tumbuhnya rasa aman atau terlindung. Rumah juga sebagai wadah berlangsungnya segala aktivitas manusia yang bersifat intern dan pribadi. Jadi, rumah tidak hanya sebagai tempat bernaung untuk melindungi diri dari segala bahaya, gangguan dan pengaruh fisik saja, melainkan juga merupakan tempat tinggal, tempat berisitirahat setelah menjalani perjuangan hidup sehari-hari. (Ridho, 2001 : 18)

3. Fungsi rumah (Doxiadis dalam Dian, 2009), yaitu:
  • Rumah harus memenuhi kebutuhan pokok jasmani manusia.
  • Rumah harus memenuhi kebutuhan pokok rohani manusia.
  • Rumah harus melindungi manusia dari penularan penyakit.
  • Rumah harus melindungi manusia dari gangguan luar.
  • Rumah menunjukan tempat tinggal.
  • Rumah merupakan mediasi antara manusia dan dunia.
  • Rumah merupakan arsenal, yaitu tempat manusia mendapatkan kekuatan kembali.

PERMUKIMAN (Doxiadis)
Kawasan perumahan ditata secara fungsional sebagai satuan sosial, ekonomi, fisik tataruang dilengkapi prasarana lingk, sarana umum dan fasilitas sosial sebagai kesatuan utuh memberdayakan sumberdaya dalam mengelola lingkungan yang ada untuk mendukung kelangsungan dan peningkatan mutu manusia.

PERMUKIMAN (Kamus Tata Ruang Tahun 1997) 
  • Permukiman adalah kawasan yang didominasi oleh lingkungan yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan dan tempat kerja yang memberikan pelayanan dan kesempatan kerja yang terbatas untuk mendukung perikehidupan dan penghidupan, sehingga fungsinya dapat berdaya guna dan berhasil guna. Permukiman ini dapat berupa permukiman perkotaan maupun permukiman perdesaan 
  • Permukiman adalah tempat atau daerah untuk bertempat tinggal dan menetap (Kamus Tata Ruang 1997)