Keseluruhan Peraturan dari Peraturan, meliputi : 

  • Wewenang Pemerintah
  • Mengambil kekayaan seseorang


Menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui kas Negara
ATAU ; Hukum Pajak adalah bagian dari Hukum Publik yang mengatur hubungan – hubungan hukum antara negara dan orang – orang atau badan – badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak

Tugas Hukum Pajak
  • Menelaah keadaan – keadaan dalam masyarakat  (dihubungkan dengan pengenaan pajak)
  • Merumuskan dalam peraturan – peraturan hukum
  • Menafsirkan peraturan – peraturan hukum dengan mempertimbangkan latar belakang ekonomis dari keadaan – keadaan dalam masyarakat
PENGERTIAN PAJAK Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH Buku “Dasar – dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan” ( 1990 : 5 )
Iuran Rakyat kepada kas Negara
  • Berdasarkan undang – undang (dapat dipaksakan)
  • Tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) secara langsung
  • Digunakan untuk pengeluaran umum

Selanjutnya Disempurnakan :
Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak Rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment

Menurut Prof. Dr. P.J.A  Adriani
  • Iuran kepada Negara (dapat dipaksakan)
  • Terutang oleh yang wajib membayarnya berdasarkan peraturan – peraturan
  • Tidak mendapat prestasi kembali
  • Digunakan untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum dalam penyelenggaraan pemerintahan

Menurut S. I. Djajadiningrat
  • Sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas negara
  • Yang disebabkan oleh suatu keadaan, kejadian dan perbuatan
  • Yang memberikan kedudukan tertentu tetapi bukan sebagai hukuman
  • Menurut peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah, dapat dipaksakan
  • Tidak ada jasa timbal balik secara langsung
  • Memelihara kesejahteraan secara umum
Menurut Mr. Dr. N. J. Feldmann
  • Prestasi yang dipaksakan sepihak
  • Oleh dan terutang kepada penguasa (menurut norma – norma yang ditetapkannya secara umum)
  • Tanpa adanya kontraprestasi
  • Semata – mata digunakan untuk menutup pengeluaran – pengeluaran umum

KESIMPULAN Definisi Pajak
  • Pajak dipungut berdasarkan undang – undang serta aturan pelaksanaannya
  • Sifatnya dapat dipaksakan, artinya setiap pelanggaran atas aturan perpajakan akan dikenakan sanksi
  • Tidak ada timbal balik secara langsung (kontraprestasi)
  • Pajak harus dipungut oleh Pemerintah, tidak boleh swasta
  • Pajak diperuntukan bagi pengeluaran – pengeluaran Pemerintah, bila hasilnya surplus dipakai untuk public investment
FUNGSI  PAJAK
Penerimaan ( Budgetair )
Mengatur ( Reguler  )

Fungsi Penerimaan  (Budgetair)
  • Sumber dana untuk pengeluaran pemerintah (Rutin dan Pembangunan)
  • Letak fungsi penerimaan ada di sektor publik
Pajak adalah merupakan suatu alat/ sumber untuk memasukkan uang sebanyak – banyaknya ke kas negara untuk membiayai pengeluaran negara

Fungsi Mengatur  (Reguler)
Mengatur atau melaksanakan kebijakan bidang sosial dan ekonomi.
Contoh : Dikenakan pajak yang tinggi terhadap minuman keras, agar konsumsi terhadap minuman keras dapat ditekan. Demikian pula terhadap barang mewah, rokok, dll.

Fiskal Policy
Fungsi tidak langsung yakni, 
  • menyalurkan private saving ke arah sektor – sektor produktif
  • mencegah pengeluaran–pengeluaran yang menghambat pembangunan atau yang mubazir dalam berbagai bentuk
Perbedaan Pajak dan Jenis Pungutan Lain
Retribusi : Ada hubungan langsung dengan kembalinya prestasi (kontraprestasi secara langsung)
Contoh : pembayaran uang kuliah, karcis masuk terminal, kartu langganan, karcis masuk tol, dll.
Dasar Hukum : UU.No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pengertian Retribusi berdasarkan UU. Nomor 18 Tahun 1997
  • Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu
  • Khusus disediakan / diberikan oleh Pemerintah Daerah
  • Untuk kepentingan orang pribadi atau badan
Kedudukan Hukum Pajak
Pasal 23 A Undang – Undang Dasar 1945 “ Pengenaan dan Pemungutan Pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang – undang”. Jadi : Segala tindakan yang menempatkan beban kepada rakyat harus ditetapkan dengan UU melalui persetujuan DPR

Hukum Pajak merupakan bagian Hukum Publik
  • Hukum Pajak mempunyai ruang lingkup yang luas
  • Memuat unsur Hukum Pidana dan Peradilan seperti yang termuat dalam UU.No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
  • Memuat Unsur Hukum Perdata seperti penghasilan, kekayaan, perjanjian penyerahan hak, dll.
Perlawanan Terhadap Pajak
PERLAWANAN  PASIF
PERLAWANAN  AKTIF

PERLAWANAN PASIF
Hambatan yang mempersulit pemungutan pajak berhubungan erat dengan :
  • Struktur ekonomi suatu negara
  • Perkembangan intelektual dan moral penduduk
  • Teknik pemungutan pajak itu sendiri
PERLAWANAN  AKTIF
Perlawanan secara nyata terlihat pada : Usaha dan perbuatan secara langsung kepada Pemerintah (fiskus)
Cara – cara perlawanan tersebut adalah :
  • Penghindaran diri dari pajak (tax avoidance)
  • Pengelakan diri dari pajak (tax evasion)
  • Melalaikan pajak
Azas & Dasar Pemungutan Pajak ( The Four Maxims )
Adam Smith dalam buku berjudul “ An Inquiri into the Natura and Causes of the Wealth of Nations “
  1. Equality
    • Final    }
    • Adil     }--->  ability to pay
    • Merata }
  2. Certainty (tidak sewenang – wenang)
    • besar pajak terutang
    • kapan harus dibayar
    • batas waktu pembayaran
  3. Convenience > membayar pajak pada saat – saat yang tidak menyulitkan wajib pajak (pay as you earn)
  4. Economy
    • - biaya pemungutan
    • - biaya pemenuhan           >   seminimum
    • - kewajiban wajib pajak   >   mungkin
Dasar dan Teori Pemungutan Pajak
  • Teori Asuransi
  • Teori Kepentingan
  • Teori Gaya Pikul
  • Teori Bakti
  • Teori Gaya Beli

TEORI PEMUNGUTAN
Teori Asuransi :
  • Premi Asuransi dimaksudkan sebagai pembayaran atas usaha melindungi orang dari segala kepentingan misalnya keselamatan atau keamanan harta bendanya. Jadi masyarakat harus membayar premi kepada negara.
  • Teori ini menyamakan pembayaran premi dengan pembayaran pajak.
Teori Kepentingan :
  • Negara yang melindungi kepentingan harta dan jiwa warganegara dengan memperhatikan pembagian beban yang dipungut dari masyarakat. Warganegara yang memiliki harta lebih banyak, bayar pajak lebih besar; yang miskin bayar pajak lebih kecil untuk melindungi kepentingan. 
Teori Gaya Pikul :
Berpangkal pada asas keadilan, bahwa setiap orang dikenakan pajak dengan bobot yang sama.
Contoh : PTKP  --> unsur kemampuan dan keadilan 

Teori Bakti :
  • Kewajiban pajak mutlak dimana negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajak. Dilain pihak masyarakat menyadari bahwa bayar pajak sebagai suatu kewajiban, tanda baktinya kepada negara
Teori Gaya Beli :
  • Dalam teori ini pajak lebih menitikberatkan pada fungsi mengatur agar masyarakat tetap exist dan penyelenggaraan kepentingan masyarakat yang dianggap sebagai dasar pemungutan pajak. Jadi bukan kepentingan individu atau negara
Hukum Pajak Materiil
Menurut norma – norma yang menerangkan :
- keadaan
- perbuatan
- peristiwa hukum

Yang dikenakan pajak (obyek pajak)
- siapa yang dikenakan pajak (subyek pajak)
- berapa besar pajak yang dikenakan 
- timbul dan hapusnya utang pajak
- hubungan hukum antara pemerintah dan Wajib Pajak
Contoh : - Pajak Penghasilan
     - Pajak Pertambahan Nilai

Hukum Pajak Formal
Menurut bentuk/tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan antara lain :
1. Tata cara penetapan utang pajak
2. Hak – hak fiskus untuk mengawasi WP tentang 
- keadaan
- perbuatan dan
- peristiwa
3. Kewajiban WP penyelenggara pembukuan/pencatatan
4. Hak WP mengajukan keberatan dan banding
Contoh : - KUP
- UU. PPSP
- UU. Pajak Penghasilan 

Contoh Penggabungan Hukum Formal dan Material 
        -       UU. Pajak Bumi dan Bangunan
- UU. Bea Perolehan Hak atas Tanah             dan/atau Bangunan
- UU. Bea Materai

Penafsiran dalam Hukum Pajak
1. Penafsiran Historis
    Penafsiran UU dengan melihat sejarah dibuatnya UU tersebut
2. Penafsiran Sosiologis
  Penafsiran atas ketentuan UU yang disesuaikan dengan kehidupan masyarakat yang selalu berkembang
3. Penafsiran Sistematik
   Penafsiran ketentuan dengan mengaitkannya dengan ketentuan (pasal-pasal) lain dalam UU tersebut atau dari UU lainnya
4. Penafsiran Otentik
    Penafsiran ketentuan dalam UU dengan melihat yang telah dijelaskan dalam UU tersebut
5. Penafsiran Tata Bahasa
   Penafsiran ketentuan dalam UU berdasarkan bunyi kata-kata secara keseluruhan dalam kalimat-kalimat yang disusun.
6. Penafsiran Analogis
  Penafsiran ketentuan dengan cara memberi kiasan pada kata-kata yang tercantum dalam UU sehingga suatu peristiwa yang sesungguhnya tidak termasuk dalam ketentuan menjadi termasuk berdasarkan analog yang dibuat 
7. Penafsiran A Contrario
  Penafsiran ketentuan UU didasarkan pada perlawanan pengertian antara masalah dan dihadapi dengan masalah yang diatur dalam UU

Cara Pemungutan Pajak
1. STELSEL PAJAK
2. SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
3. YURISDIKSI PEMUNGUTAN PAJAK

Jenis  Pajak
1. Menurut Sifatnya
- Pajak Langsung
- Pajak Tidak Langsung
2. Menurut Sasaran/Obyeknya
- Pajak Subyektif
- Pajak Obyektif
3. Menurut Pemungutnya
- Pajak Pusat
- Pajak Daerah

1. STELSEL  PAJAK
A. STELSEL NYATA (RIIL STELSEL)
- Penggunaan pajak berdasarkan obyek (penghasilan  yang nyata)
- Pemungutan dilakukan pada akhir tahun pajak
B. STELSEL FIKTIF (FICTIVE STELSEL)
Pengenaan pajak berdasarkan suatu anggapan yang diatur  Undang-undang
C. STELSEL CAMPURAN
Kombinasi antara stelsel nyata dengan stelsel anggapan

2. Sistem Pemungutan Pajak
A. OFFICIAL ASSESSMENT SYSTEM
- Fiskus berwenang menentukan besarnya pajak terutang
- WP bersifat pasif
- Utang pajak timbul setelah diterbitkan surat ketetapan pajak oleh fiskus
B. SELF ASSESSMENT SYSTEM
- Wewenang
- Kepercayaan                     -->               diberikan kepada
- Tanggung jawab                -->              wajib pajak
C. WITHHOLDING SYSTEM
Wewenang diberikan kepada pihak ketiga untuk memotong/memungut besarnya pajak terutang oleh WP

3. Yurisdiksi Pemungutan Pajak
A. Azas Tempat Tinggal (Domisili)
B. Azas Kebangsaan
C. Azas Sumber

Tarif  Pajak
1. TARIF  MARGINAL
contoh : Tarif Progresif
2. TARIF  EFEKTIF
contoh : DPP

Struktur  Tarif
1. Tarif Proporsional/sebanding
contoh : Tarif Pajak Pertambahan Nilai  10%
Tarif PBB        0.5%
Tarif BPHTB   5%
2. Tarif Progresif
Prosentasi > dasar pengenaan semakin besar
contoh : Tarif PPH. OP. Tarif PPH Badan
A. Progresif Progresif (kenaikan prosentase pajak semakin besar)
B. Progresif Tetap (kenaikan prosentase tetap)
C. Progresif Degresif (kenaikan prosentase semakin kecil)
3. Tarif Degresif
Prosentasi tarif menurun apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak semakin besar
4. Tarif Tetap
Contoh : Bea Materai
5. Tarif Pajak Advalorem
Tarif atas harga /nilai suatu barang
Contoh : Tarif Bea Masuk
6. Tarif Spesifik
Tarif dengan jumlah tertentu atas suatu jenis atau satuan jenis barang tertentu
Contoh : Tarif Bea Masuk yang jumlahnya tergantung atas jenis barang yang diimpor

Hapusnya Utang Pajak
1. PEMBAYARAN     : Pelunasan ke kas negara
2. KOMPENSASI     : Kelebihan dari pembayaran pajak lainnya
3. DALUWARSA      : Setelah sepuluh tahun
4. PEMBEBASAN     : Keputusan keberatan/peninjauan kembali
5. PENGHAPUSAN   : Keadaan keuangan  WP

Utang  Pajak
- SECARA FORMAL : Utang pajak timbul karena       Surat Ketetapan Pajak
(OFFICIAL ASSESSMENT)
- SECARA MATERIAL : Utang pajak timbul karena Undang – Undang
(SELF ASSESSMENT)

Hukuman Perpajakan
1. Hukuman Administrasi
   (tata usaha)
2. Hukuman Pidana

Penagihan  Pajak
Undang – Undang Nomor 19 Tahun 1997 stdtd UU Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa