Dasar Hukum : Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
UU No 6 Th 1983
s.t.d.t.d                       ---> UU No. 16 Th 2009
UU No. 28 Th 2007 

Perkembangan UU KUP
Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mulai berlaku 1 Januari 1984 dengan Perubahan:
  • Pertama UU  Nomor 9 Tahun 1994 1 Januari 1995
  • Kedua UU Nomor 16 Tahun 2000 1 Januari 2001
  • Ketiga UU Nomor  28 Tahun 2007 1 Januari 2008
  • Keempat UU Nomor 16 Tahun 2009 25 Maret 2009
PENGERTIAN PAJAK Adalah 
  • Kontribusi Wajib kepada Negara
  • Terutang oleh Orang Pribadi  atau Badan
  • Sifatnya memaksa berdasarkan Undang-undang
  • Tidak mendapatkan Imbalan secara Langsung
  • Digunakan untuk Keperluan Negara bagi Sebesar- Besarnya Kemakmuran Rakyat
Pokok Bahasan
I. NPWP dan NPPKP (A)
II. Surat Pemberitahuan (SPT) dan SSP (A)
III. Penetapan dan Ketetapan Pajak (A)

Undang-undang No 6 Tahun 1983 stdtd Undang-undang No 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
Mengatur Ketentuan Formal bagi:
  • PPh
  • PPN / PPnBM
  • P B B 
  • BPHTB
  • PPSP
  • Pajak lainnya yg mengacu UU ini
I. NPWP dan NPPKP
Apa yang dimaksud dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ?
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.


Wajib Pajak yang Diwajibkan untuk mempunyai NPWP
  • Orang Pribadi yang mempunyai Penghasilan di atas PTKP
  • Orang pribadi yang manjalankan kegiatan Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas
  • Badan Usaha dalam segala bentuk termasuk BUT
  • Bendaharawan pemerintah pusat/daerah (Pembayar, Pemungut dan Pemotong Pajak)
Apa saja fungsi NPWP dan NPPKP?
  • Fungsi dari Nomor Pokok Wajib Pajak:
  • Untuk mengetahui identitas Wajib pajak;
  • Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan;
  • Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan;
  • Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, misalnya dalam pengisian SSP;
  • Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan pencantuman NPWP dalam dokumen yang diajukan.  Misal : Dokumen Impor PIB ,PEB
  • Setiap WP hanya diberikan satu NPWP


Bagaimanakah cara mendaftarkan diri dan melaporkan usaha bagi Wajib Pajak ?
Tatacara mendaftarkan diri dan melaporkan usaha bagi Wajib Pajak:
  1. Mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan  kelengkapannya;
  2. Menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak/KP4/KP2KP setempat.
  3. Atau Melalui media elektronik (e-Registration)
Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh NPWP?
Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP:
a. Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan:
  • Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor.
b. Untuk WP Orang Pribadi Usahawan: 
  • Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor;
  • Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.
c.  Untuk WP Badan:
  • Fotocopy akte pendirian;
  • Fotocopy KTP salah seorang pengurus;
  • Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.
d.  Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/Pemotong:
  • Fotocopy surat penunjukan sebagai bendaharawan;
  • Fotocopy tanda bukti diri KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor.
e. Apabila WP pemohon berstatus cabang, 
  • maka harus melampirkan fotocopy kartu NPWP atau Bukti Pendaftaran WP Kantor Pusatnya. Apabila permohonan ditandatangani oleh orang lain, perlu dilengkapi surat kuasa.

Berapa lama Proses Pembuatan NPWP dan NPPKP?
Untuk NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja
Untuk SPPKP paling lama 3 (tiga) hari kerja