Lapor Pajak Online vie eFiling DJP Online
DJP Online efiling merupakan aplikasi layanan pajak online yang bisa Anda gunakan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik melalui media internet. 

Untuk menggunakan fasilitas ini, Anda harus memiliki Nomor E-FIN, kemudian melakukan registrasi akun dan mengisi SPT Elektronik via efiling di situs Direktorat Jenderal Pajak melalui : djponline.pajak.go.id.

Pada saat pelaporan pajak Tahun 2017 ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah berhasil mengembangkan sistem pelayanan pajak satu pintu dimana proses pelaporan dan pembayaran pajak bisa dijalankan dalam satu sistem yang saling terintegrasi atau lebih dikenal dengan sebutan Djp Online One Stop Tax Services.

Apabila Anda telah selesai melaporkan SPT tersebut, Anda bisa langsung melakukan pembayaran dengan menggunakan aplikasi e-Billing Pajak. Fungsi aplikasi ini adalah untuk membuat kode Id Billing sejumlah 15 digit untuk proses pembayaran pajak.

Bagi Anda yang sudah terbiasa menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) untuk transaksi pembayaran pajak, Kami informasikan bahwa terhitung sejak Tanggal 1 Juli 2016, seluruh pembayaran pajak harus melalui sistem e-Billing.

Anda sebagai Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi atau Badan Usaha bisa menggunakan sistem aplikasi eFiling Pajak untuk melaporkan pajak penghasilan, dimana batas akhir penyampaian laporan SPT tersebut adalah sampai dengan Tanggal 21 April 2017 untuk WP Pribadi & 30 April 2017 untuk WP Badan Usaha.

Jenis Formulir SPT Elektronik yang bisa langsung diisi melalui aplikasi efiling Pajak adalah SPT untuk WP Orang Pribadi. Program aplikasi ini sangat mudah diaplikasikan karena Anda akan dipandu oleh sistem saat pengisian SPT tersebut.


Prosedur Lapor SPT Tahunan Via DJP Online Pajak

Rangkuman sistem Prosedur DJP Online, mulai dari pendaftaran sampai dengan pengisian SPT bisa Anda lihat pada gambar berikut :


Cara Lapor SPT Pajak Dengan eFiling DJP Online 2017


Pelaporan dengan menggunakan sistem pajak ini telah diatur oleh Peraturan Ditjen Pajak Nomor : PER-01/PJ/2016, Tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT dan, Nomor : PER-41/PJ/2015, Tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.


Keuntungan Menggunakan Fasilitas DJP Online    

  1. Efisiensi waktu, dimana proses pelaporan SPT dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja (24x7);
  2. Pelaporan SPT tanpa dikenakan biaya administrasi dan penghematan kertas (paperless);
  3. Metode penghitungan dilakukan secara komputerisasi sehingga data yang dihasilkan tepat dan akurat;
  4. Kemudahan dalam pengisian SPT karena data diinput dalam bentuk Formulir Elektronik;
  5. Data yang disampaikan Wajib Pajak selalu lengkap karena ada validasi dalam pengisian SPT;
  6. Dokumen data pelengkap seperti (copy Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong Pajak Penghasilan, Slip Setoran Pajak Lembar ke-3 PPh Pasal 29, Surat Kuasa Khusus, perhitungan Pajak Penghasilan terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta dan atau mempunyai NPWP sendiri, Bukti Pembayaran Zakat), tidak perlu dilampirkan kecuali diminta oleh KPP.


Cara Registrasi & Lapor SPT Tahunan via DJP Online Pajak

Pada kesempatan ini kami akan mencoba menjelaskan beberapa tutorial antara lain :
  1. Cara Memperoleh eFin Pajak (Electronic Filing Identification Number;
  2. Registrasi Pendaftaran Akun DJP Online Pajak ;
  3. Cara Lapor SPT Tahunan via eFiling Pajak.


1. Cara Memperoleh eFin Pajak

Agar bisa login di DJP Online, Anda harus memiliki nomor eFin, cara memperolehnya adalah sebagai berikut : 
  1. Daftarkan NPWP Anda untuk mendapatkan nomor e-FIN atau Nomor Identitas Wajib Pajak bagi para pengguna eFiling ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama terdekat dimana NPWP Anda terdaftar;
  2. Permohonan Aktivasi e-FIN ini harus dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri dan tidak bisa dikuasakan kepada orang lain;
  3. Siapkanlah KTP Asli berserta fotokopinya bagi WNI, atau Paspor/KITAS/KITAP bagi warganegara asing.
  4. NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) asli beserta fotokopi.
  5. Mintalah Formulir Permohonan e-FIN kepada petugas pajak, isilah kolom sesuai data yang valid tentang diri Anda, seperti Nama, Nomor NPWP, Alamat Lengkap, Nomor KTP, Alamat Email, dan Nomor Telpon.

Catatan : Namun ada beberapa KPP dimana pengurusan nomor eFIN ini bisa diwakilkan, dengan hanya menunjukkan fotokopi dan asli KTP dan NPWP Anda. Proses pengurusan nomor eFIN ini relatif mudah dan cepat. Waktu yang dibutuhkan tidak lebih dari 20 menit.




Contoh Formulir Permohonan Nomor e-FIN untuk Wajib Pajak Perorangan :


Formulir Perorangan:


Contoh Formulir Permohonan Nomor e-FIN untuk Wajib Pajak Karyawan Perusahaan yang ingin mendaftar secara bersama (Minimal 20 Karyawan) :

Formulir Kelompok:


Setelah proses permohonan dan administrasi selesai Anda akan mendapatkan 10 digit Nomor e-FIN, Contohnya seperti gambar dibawah ini:


Contoh Nomor e-FIN:




2. Registrasi Pendaftaran Akun DJP Online Pajak


Registrasi Pendaftaran Akun DJP Online Pajak
Gambar dari : pajak.go.id

Penjelasan gambar infografis diatas adalah sebagai berikut :
  • Setelah mendapatkan Nomor e-FIN, registrasi e-FIN tersebut ke situs Direktorat Jendral Pajak, dengan melakukan login di DJP Online melalui : https://djponline.pajak.go.id/
  • Klik Daftar, Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor e-FIN yang Anda peroleh dari KPP, masukkan kode keamanan captcha, dan klik verifikasi ;
  • Setelah itu akan muncul halaman baru mengenai verifikasi pendaftaran ;
  • Nama Anda akan terisi secara otomatis sesuai dengan data NPWP. Periksalah kembali jika data dan nama sudah sesuai, masukkan alamat email Anda,  email tersebut akan digunakan untuk aktivasi dan sebagai sarana penyampaian informasi data terkait dengan pelaporan SPT Tahunan Anda ;
  • Setelah itu, masukkan nomor handphone Anda, dengan diawali no kode negara; untuk wilayah negara Indonesia gunakan kode 62 ;
  • Masukkan password, dan ketik ulang lagi pada kolom konfirmasi password ;
  • Apabila data yang Anda masukkan telah sesuai klik tombol simpan ;
  • Buka alamat email Anda, periksa email masuk dari DJP Online dan lakukan aktivasi akun DJP Online Anda dengan mengklik link aktivasi yang telah disediakan ;
  • Selesai sudah proses registrasi pendaftaran akun DJP Online pada situs Direktorat Jendral Pajak.
 


     3Cara Lapor SPT Tahunan via eFiling Pajak

Cara Lapor SPT Tahunan via eFiling Pajak
Gambar dari : pajak.go.id

   Langkah dan penjelasan dari gambar infografis diatas adalah :

  • Login kembali ke alamat DJP Online ; masukkan nomor NPWP, Password Login, dan kode keamanan captcha, klik tombol login;
DJP Online Login


Setelah login Anda akan masuk ke halaman utama dashboard layanan DJP Online, untuk memulai membuat SPT Tahunan, klik menu e-Filing di pojok kanan atas atau logo e-Filing :

Menu Layanan eFiling DJP Online


Klik buat SPT :

Membuat File SPT eFiling Pajak


Terdapat dua metode atau cara menyampaikan SPT Tahunan melalui eFiling DJP Online antara lain adalah sebagai berikut :

A. Lapor SPT Melalui Upload Dokumen Via DJP Online  

Setelah Anda mengklik buat SPT diatas, maka Anda akan berada di menu Formulir SPT seperti berikut ini :

Lapor SPT Melalui Upload Dokumen


Pada isian apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas : Jawab Ya, maka Formulir SPT yang dilaporkan melalui media upload, kliklah tombol upload SPT, dan Anda akan diarahkan pada menu upload SPT Massa / Tahunan seperti berikut ini :


Aplikasi Upload SPT via DJP Online

Ketentuan utama penyampaian SPT melalui media upload :
  1. File SPT yang dilaporkan harus dibuat dengan menggunakan program e-SPT dari Ditjen Pajak, programnya bisa Anda download disini ;
  2. File SPT yang diupload berektensi CSV, dan dokumen lampirannya dalam format PDF ;
  3. Nomor NPWP yang digunakan dalam pembuatan e-SPT harus sama dengan NPWP yang digunakan untuk login akun DJP Online.

Jenis-jenis SPT yang dapat dilaporkan melalui metode ini adalah :

  1. SPT Tahunan Perorangan – Formulir 1770 (Anda sebagai pengusaha) ;
  2. SPT Tahunan Perorangan – Formulir 1770 S (Pekerja atau karyawan dengan penghasilan diatas 60 juta rupiah) ;
  3. SPT Massa Pajak Penghasilan PPh Pasal 4 ayat 2 ;
  4. SPT Massa Pajak Penghasilan PPh Pasal 21/26 ;
  5. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Usaha PPh Pasal 29 ;
  6. SPT Massa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).



B. Lapor SPT Melalui pengisian Formulir Elektronik secara langsung di Sistem DJP Online Pajak


Anda bisa mengisi Formulir SPT Elektronik yang telah disediakan oleh sistem eFiling, Adapun kategori Wajib Pajak yang bisa melaporkan SPT secara langsung melalui sistem DJP Online adalah sebagi berikut :
  1. Wajib Pajak Perorangan (Karyawan Swasta, PNS, TNI, POLRI), memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, dan pendapatan lainnya bukan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari 60 Juta rupiah per tahun ;  mengisi Formulir eFiling SPT Elektronik 1770 S ;  
  2. Wajib Pajak Perorangan (Karyawan Swasta, PNS, TNI, POLRI), memperoleh penghasilan hanya dari satu pemberi kerja, dan pendapatan lainnya bukan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilann lebih kecil dari 60 Juta rupiah per tahun dengan mengisi Formulir eFiling SPT Elektronik 1770 SS.


Cara Mengisi Formulir eFiling SPT Elektronik DJP Online


Pada Dashboard utama layanan DJP Online, klik logo eFiling, setelah itu klik buat SPT, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Anda akan masuk ke halaman pemilihan Formulir SPT seperti berikut ini :

Cara Mengisi Formulir eFiling SPT Elektronik
Jika Anda memilih opsi seperti diatas, maka Anda akan mengisi Formulir Elektronik SPT 1770 SS,  Tutorialnya bisa Anda baca di artikel : Cara Mengisi SPT Formulir Elektronik 1770 SS.


Cara Memilih Formulir SPT 1770 S
Jika Anda memilih opsi seperti gambar diatas berarti Anda akan mengisi Formulir Elektronik SPT 1770 S Dengan Panduan.

Keterangan :
Jika Anda pasangan suami istri dan masing-masing bekerja dan tidak ingin menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) pilih opsi Tidak, nantinya dalam perhitungan pajak, jumlah penghasilan Anda berdua digabung demikian pula dengan nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) juga ikut digabung. 

Berikut Tutorial : Penghasilan Tidak Kena Pajak Terbaru Tahun 2017, yang membahas tentang elemen apa saja yang menjadi pengurang dalam perhitungan pajak penghasilan.


Selanjutnya kita akan membahas pengisian SPT Online untuk Formulir 1770 S. Klik SPT 1770 S Dengan Panduan. Pada pengisian SPT ini, terdapat 18 Formulir Elektronik yang wajib Anda isi melalui aplikasi efiling DJP Online, antara Lain :


1. Form-1 : Memilih Tahun Pajak Pelaporan  SPT Tahunan

SPT 1770 S
  • Tahun Pajak : Masukkan Tahun Pajak SPT Tahunan yang ingin Anda laporkan, misalnya Tahun 2016.
  • Status SPT, Jika Anda baru pertama kali melapor SPT Tahun 2016 tersebut, pilihlah opsi normal, jika Anda pernah melaporkan SPT untuk Tahun pajak bersangkutan atau melakukan revisi SPT tersebut, pilihlah opsi pembetulan dan masukkan angka sesuai dengan urutan revisi.


2. Form-2 : Input Data Pemotongan PPh dari Pihak Ketiga

Cara Memasukkan Data Potongan PPh

Anda bisa menambahkan data bukti pemotongan atas penghasilan yang Anda peroleh. Jika Anda adalah seorang karyawan siapkan Bukti Potong PPh 21 Formulir 1771-A1 dan 1771-A2 (bisa Anda minta ke bendahara atau bagian yang mengurus perpajakan di kantor Anda, merupakan bukti potong pajak penghasilan Anda).

Klik Tombol Tambah, Masukkan data sesuai dengan bukti potong yang Anda miliki saat ini, sebagai ilustrasi Kami berikan contoh pengisiannya sebagai berikut :

Cara Menginput Bukti Potong Pajak Penghasilan PPh
Bukti Potong PPh 21

Pastikan data Anda yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan bukti yang ada, setelah klik simpan hasilnya adalah sebagai berikut :

Daftar Pihak Pemotongan Pajak Penghasilan

Jika Anda memiliki bukti pemotongan pajak lainnya, dapat juga dimasukkan dalam tambahan perhitungan pemotongan pajak. Jenis Pajak yang bisa dimasukkan ke sistem DJP Online adalah : PPh 21/ PPh 22/ PPh 23/ PPh 24/ dan PPh Pasal 26.

Berdasarkan bukti potong siapkan data mengenai pemotong atau pemungut pajak seperti : Nomor NPWP, Nama, Nomor Bukti, Tanggal Bukti, Jumlah Nominal pajak yang dipotong atau dipungut.

Data mengenai pemotongan pajak tersebut harus sesuai dengan bukti yang Anda miliki seperti :
  • Formulir 1721 A1/A2 ;
  • Formulir 1721-VI ;
  • Bukti Potong PPh 23/26 ;
  • Bukti Pemungutan PPh 22 ;
  • Bukti Potong PPh dari Luar Negeri


3. Form-3 : Input Penghasilan Netto Dalam Negeri

Cara Menginput Penghasilan Netto Dalam Negeri


Masukkan data penghasilan Anda selama setahun periode Januari-Desember pada Tahun Pajak Penghasilan yang dilaporkan.


4. Form-4 : Input Penghasilan Netto Dalam Negeri Lainnya

Penghasilan Dalam Negeri Lainnya

Sesuai gambar diatas, Jika Tidak ada penghasilan lainnya, pilih opsi Tidak.

Penghasilan tambahan dalam negeri lainnya yang dimaksud adalah : pendapatan Bunga, Royalti, Sewa, Hadiah, Keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta, dan penghasilan lainnya.

Seluruh pendapatan ini adalah selain yang dikenakan PPh Final, contohnya : Pendapatan Bunga selain Bunga Tabungan dan Deposito, pendapatan sewa selain sewa bangunan atau tanah, pendapatan dari hadiah selain undian. Pendapatan selain selisih kurs dan pembebasan hutang.


5. Form-5 : Input Penghasilan dari Luar Negeri

Cara Menginput Penghasilan Luar Negeri

Pilih Tidak, Jika Anda tidak memiliki penghasilan dari luar negeri.


6. Form-6 : Input Penghasilan yang Bukan Objek Pajak

Penghasilan yang Bukan Object Pajak

Jika Anda pilih ya, maka ada beberapa jenis penghasilan yang tidak termasuk objek pajak sebagimana diatur dalam UU PPh Pasal 4 ayat (3).

Isilah jumlah yang Anda peroleh, jika Anda menerima salah satu dari pendapatan seperti : Warisan, Penerimaan dari Sumbangan atau Hibah, Beasiswa, Klaim Asuransi, dan lainnya sesuai dengan gambar diatas, jika tidak ada pilih opsi Tidak.


7. Form-7 : Input Penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara Final

Pemotongan Pajak Final

Pilih opsi ya jika Anda memperoleh salah satu dari penghasilan dimana pajaknya telah dipotong secara final seperti :
  • Pendapatan Bunga Diskonto atau Obligasi ;
  • Bunga Tabungan, Deposito, Diskonto dari Sertifikat Bank Indonesia (SBI) ;
  • Penjualan Saham di Pasar Modal ;
  • Penerimaan Undian Berhadiah ;
  • Penerimaan Pesangon, Tunjangan Hari Tua, Uang pensiun yang dibayarkan sekaligus ;
  • Hononarium atas Biaya APBN/APBD ;
  • Pengalihan Hak atas Tanah & Bangunan ;
  • Penerimaan atas Deviden ;
  • Transaksi Derivatif ;
  • Penerimaan sewa atas Tanah dan Bangunan ;
  • Penghasilan istri dari satu pemberi kerja ;
  • Bunga simpanan Koperasi ;
  • Penghasilan Lain-Lain yang dikenakan pajak final atau yang bersifat final.


8. Form-8 : Input Harta

Cara Menginput Harta ke DJP

Jika Anda memiliki salah satu harta atau sejenisnya dari list kelompok harta seperti yang tercantum dibawah ini, pilih opsi Ya, dan klik tombol tambah harta.


Jenis Harta yang dilaporkan adalah :

  • Kas dan Setara Kas : Uang Tunai dalam bentuk Rupiah dan Valuta Asing, Tabungan, Deposito, Giro ;
  • Piutang dan Piutang Afiliasi (Tagihan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa);
  • Investasi berbentuk Saham, Obligasi, Reksadana, Instrumen Derivatif, Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya), Penyertaan Modal bukan dalam bentuk saham ;
  • Tanah & Bangunan (Alamat Lokasi serta Luas Tanah & Bangunan & Nomor Object Pajak sesuai dengan SPPT PBB);
  • Alat transportasi kendaraan bermotor : Sepeda Motor, Mobil, Pesawat Terbang, Kapal Pesiar, Helikopter, dan alat transportasi sejenis lainnya ;
  • Keanggotaan Perkumpulan Eksklusif (Keanggotaan Time Sharing,  Club Golf) ;
  • Harta berharga lainnya : Logam Mulia, Batu Permata, Lukisan, dan harta berharga lainnya.

Sebagai ilustrasi kami memasukkan jenis sepeda motor dengan isian data harta di sistem DJP Online seperti berikut ini :
Input Lapor Harta Baru di DJP
Penambahan Harta

Setelah Anda yakin dengan data tersebut klik tombol simpan dan hasilnya adalah sebagai berikut :

Daftar kelompok Harta



9. Form-9 : Input Hutang

Cara Melaporkan Utang di eFiling

Jika Anda memiliki utang ke lembaga pembiayaan atas perolehan aset, pilih opsi Ya dan klik tombol Tambah utang. Sebagai ilustrasi kami memberikan contoh data hutang leasing atas kepemilikan sepeda motor seperti berikut ini :
Cara Melaporkan Utang Baru via eFiling
Penambahan Hutang 

Masukkan Data sesuai dengan utang yang anda miliki, Jumlah Utang diatas adalah nilai outstanding utang pada BAF Finance pada saat pelaporan SPT. Klik Simpan dan lihatlah data yang tampil apakah sudah sesuai?

Jika Anda yakin klik tombol selanjutnya, namun apabila ingin menambah daftar utang klik tombol tambah dan data ini masih bisa dirubah melalui menu ubah/hapus di kolom action.

Daftar List Utang di DJP



10. Form-10 : Input Anggota Keluarga yang Menjadi Tanggungan

Input PTKP

Pilih Ya, jika Anda memiliki tanggungan dan klik tombol Tambah dan isilah data yang sesuai dengan diri Anda seperti Kami contohkan berikut ini wajib Pajak dengan kategori K/2 atau Kawin dengan tanggungan anak 2 orang :

Input Anggota Keluarga sebagai lampiran PTKP



11. Formu-11 : Input Pembayaran Kepada Badan Resmi Amil Zakat

Pajak yang dipotong via Amil Zakat

Maksudnya adalah Anda membayar zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib atas penghasilan yang menjadi objek pajak yang disetorkan oleh Wajib Pajak Perorangan kepada Badan Amil Zakat yang dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah dengan menggunakan bukti setoran yang sah. Jika bukan pilih opsi Tidak dan klik langkah selanjutnya.


12. Form-12 : Input Status Wajib Pajak & Golongan PTKP

Status Perpajakan Suami Istri

Contoh diatas adalah kategori K/2 atau Kawin dengan tanggungan dua anak. Terdapat beberapa pilihan pada opsi : Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri antara lain :
  • Status HB adalah : suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan dari keputusan hakim ;
  • Status PH adalah : apabila dikehendaki secara tertulis oleh suami istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan pendapatan ;
  • Status MT adalah apabila dikehendaki oleh istri yang memilih cara untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.



13. Form-13 : Input PPh Pasal 24

PPh Pasal 24

Jenis pajak Pasal 24 dimana jumlah PPh yang dipotong / dipungut adalah dengan memperhitungkan mana yang lebih kecil antara jumlah yang sebenarnya, dengan berpatokan pada rumus berikut ini:

(Jumlah Penghasilan dari LN / Penghasilan Kena Pajak) X Total PPh terutang

Perhitungan kredit pajak berdasarkan formula tersebut tidak termasuk Pajak yang bersifat final berdasarkan Pasal 4 ayat (2), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan.


14. Form-14 : Input Realisasi Pembayaran PPh pasal 25

Pembayaran PPh Pasal 25

Isian D.14 a : diisi dengan jumlah PPh Pasal 25 yang telah dibayar sendiri selama tahun pajak bersangkutan termasuk jumlah pelunasan pajak Penghasilan PPh yang terutang berdasarkan penghitungan sementara dalam hal ini Wajib Pajak menyampaikan permohonan perpanjangan jangka waktu Pelaporan SPT Tahunan.

Isian D.14 b : diisi dengan jumlah pokok PPh yang terdapat di dalam Surat Tagihan Pajak, dimana nilainya tidak termasuk sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda pajak. Jika keduanya tidak ada, kosongkan saja nilainya dan klik langkah selanjutnya.



15. Form-15 : Hasil Perhitungan Pajak Penghasilan

Perhitungan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21

Hasil perhitungan pajak penghasilan diatas adalah Nihil, klik langkah selanjutnya.

Notes : Pelaporan SPT Tahunan pada sistem efiling DJP Online tidak bisa dilanjutkan apabila terdapat hitungan lebih bayar.

Sebaiknya Anda periksa terlebih dahulu apakah seluruh data telah diinput dengan benar. Jika Anda merasa yakin ada kelebihan bayar, solusinya Anda dianjurkan oleh sistem DJP Online untuk lapor secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak dimana NPWP Anda terdaftar.   


Bagaimana jika terjadi Kurang Bayar?

  • Jika status SPT Anda terdapat kurang bayar maka secara otomatis sitem DJP akan menampilkan menu panel pembayaran pajak ;
  • Setelah Anda melakukan pembayaran, pilih Sudah, masukkanlah NTPN dari Bukti Penerimaan Negara dan Tanggal pembayaran ;
  • Jika Anda masih menunda pembayaran, Sistem DJP memberikan pelayanan pembuatan Surat Setoran Pajak secara Elektronik (Kode Id Billing) untuk proses pembayaran melalui Bank, Kantor Pos Persepsi, Mesin ATM, dan Internet Banking.


Bagaimana jika terjadi Lebih Bayar?

  • Dikembalikan Dengan SKPPKP Pasal 17c ( Bagi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu), yaitu merupakan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diperuntukkan bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu (WP Patuh) yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Persayaratan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu tersebut dapat dilihat melalui Pasal 17C UU KUP dan Pasal 1 PMK Nomor 192/PMK.03/2007 ;
  • Dikembalikan Dengan SKKPP Pasal 17D (Bagi Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan tertentu), yaitu merupakan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang dapat diberikan kepada Wajib Pajak selain kriteria di atas yang telah memenuhi persyaratan tertentu yang sesuai dengan Pasal 17D UU KUP dan Pasal 1 dan 2 PMK Nomor 193/PMK.03/2007 ;
  • Permohonan Tidak berlaku apabila kelebihan pembayaran pajak dananya berasal dari Pajak Penghasilan PPh yang Ditanggung Pemerintah (DTP).



16. Form-16 : Pemilihan Cara Mengangsur PPh 25 Tahun Berikutnya

Cara Mengangsur Pembayaran Pajak

Pada pertanyaan angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya dihitung berdasarkan :
  • Perhitungan dengan lampiran : Apabila Anda ingin angsuran PPh tersebut berdasarkan perhitungan pajak PPh 21 ;
  • 1/12 dari total pajak penghasilan Tahun 2016.

Anda bisa memilih salah satu dari pilihan diatas, Jika Anda karyawan dalam suatu perusahaan biasanya pemotongan PPh 21 Anda berdasarkan data perhitungan dari bagian HRD, Jadi pilihlah Perhitungan Dengan Lampiran.


17. Form-17 : Konfirmasi Persetujuan

Persetujuan Kebenaran Data di DJP Online

Centang pernyataan bahwa Anda telah menyampaikan data tersebut dengan sebenarnya, dan menyadari sepenuhnya akibat sanksi-sanksi hukum sesuai yang berlaku. Klik langkah berikutnya.



18. Form-18 : Pengiriman SPT Tahunan

Pengiriman Laporan SPT Tahunan via eFiling Pajak
Permohonan Kode Verifikasi SPT 

Klik tulisan disini warna orange untuk meminta nomor verifikasi untuk pengiriman SPT dari sistem DJP Online.

Notofikasi via email DJP
Pengiriman Kode via email

Pilih media email untuk menerima kode verifikasi, dan cek email masuk dari : efiling@pajak.go.id, dan kode verifikasi dari DJP Online adalah sebagai berikut :
Kode Aktifasi Pengiriman Dokumen SPT Online
Kode Verifikasi untuk Kirim SPT


Masukkan kode tersebut pada kolom verifikasi dan klik kirim SPT, seperti gambar berikut ini :
Pengiriaman dan upload dokumen ke DJP Online
Proses Kirim SPT ke DJP 


Jika Anda berhasil mengirimkan SPT Tahunan tersebut, Anda akan diarahkan menuju dashboard utama DJP Online, SPT yang berhasil dikirim datanya tertera di List Daftar SPT contohnya seperti berikut ini :


Daftar List SPT yang Berhasil Dikirim via DJP Online

SPT yang telah Anda buat dan berhasil dikirim tersebut bisa Anda cetak melalui menu Action dan kliklah icon printer.

Periksa email masuk dari : efiling@pajak.go.id Anda akan memperoleh email dari sistem DJP Online mengenai : Bukti Penerimaan SPT Elektronik, seperti gambar berikut ini :
Bukti Penerimaan Pelaporan Pajak di DJP
Bukti Penerimaan SPT Secara Elektronik

Jika Anda mengalami kesulitan dalam pengisian SPT secara elektronik ini Anda bisa menghubungi +6221-1500200, selain itu Anda juga bisa menghubungi Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak Anda terdaftar, atau Anda bisa belajar setahap demi setahap dengan melihat video tutorial lengkap mengenai pengisian SPT secara online:



Update Aplikasi Terbaru DJP Online Tahun 2017 : Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak, pada Tahun 2017 ini Direktorat Jendral Pajak mengeluarkan sitem aplikasi baru yaitu e-Form Pajak. Sistem ini fungsinya lebih kurang sama dengan eFiling, namun kelebihan utamanya adalah sebagai berikut :
  1. Pengisian Formulir SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Perorangan yaitu Formulir 1770 S, 1770 SS, dan 1770, bisa diisi secara offline, dan hasil SPT tersebut bisa langsung diupload ke sistem DJP ;
  2. Menghindari resiko terputusnya jaringan internet saat Lapor SPT Tahunan ;
  3. Efisiensi biaya dan waktu.


Dokumen Pendukung Lampiran SPT Tahunan

Dokumen dan data yang perlu Anda siapkan pada saat lapor SPT Pajak Tahunan via DJP Online adalah sebagai berikut :

A. Wajib Pajak Perorangan; Status Sebagai Pekerja atau Karyawan :
  1. Lembar bukti potong formulir 1721-A1 dan atau 1721-A2, dari Bendahara perusahaan sebagai bukti angsuran pembayaran pajak penghasilan yang biasanya rutin dipotong gaji setiap bulannya ;
  2. Daftar susunan anggota keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak ;

B. Wajib Pajak Badan Usaha :
  1. Laporan Keuangan : Neraca dan Laba Rugi ;
  2. Daftar Penyusutan Aktiva Tetap dan Amortisasi Fiskal ;
  3. Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal ;
  4. Surat Setoran Pajak (SSP) lembar ke-3; Pajak PPh Pasal 29 ;
  5. Surat Kuasa Khusus apabila SPT dikuasakan ke pihak ke-3 atau ditandatangi oleh bukan Pengurus / Direksi ;
  6. Daftar susunan Pemegang Saham, Pengurus, dan Komisaris ;
  7. Dokumen Pendukung Lainnya.

C. Wajib Pajak Perorangan ; Status Sebagai Pengusaha atau Pemilik Pekerjaan Bebas :

  1. Laporan Keuangan : Neraca dan Laba Rugi ;
  2. Daftar Penyusutan Aktiva Tetap dan Amortisasi Fiskal ;
  3. Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal ;
  4. Surat Setoran Pajak (SSP) lembar ke-3; Pajak PPh Pasal 29 ;
  5. Surat Kuasa Khusus apabila SPT dikuasakan ke pihak ke-3 atau ditandatangi oleh bukan Wajib Pajak ;
  6. Lembar bukti potong formulir 1721-A1 dan atau 1721-A2, dari Bendahara perusahaan sebagai bukti angsuran pembayaran pajak penghasilan yang biasanya rutin dipotong gaji setiap bulannya ; Jika memperoleh gaji ;
  7. Daftar susunan anggota keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak ;
  8. Dokumen Pendukung Lainnya ;

Demikian penjelasan mengenai pendaftaran akun DJP Online dan cara pelaporan SPT Tahunan secara elektronik menggunakan aplikasi eFiling Pajak di website Direktorat Jendral Pajak. Sebagai warganegara yang baik semoga Tahun 2017 ini Anda bisa Lapor SPT Tahunan dan menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan Anda.



Best Regards

Sumber Referensi : Situs Resmi Direktorat Jendral Pajak -  http://www.pajak.go.id/