Ditjen Pajak saat ini telah menerapkan penggunaan program Akasia yang merupakan aplikasi buka kerahasiaan Bank secara elektronik bagi Wajib Pajak yang ingin diperiksa tabungannya, merupakan bentuk kerjasama antara Ditjen Pajak dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penggunaan aplikasi ini sesuai UU Kerahasian Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 12/KMK.03/2017 mengenai Penetapan Aplikasi, Prosedur Pengajuan, Tata Naskah Dinas Elektronik, & Kode Khusus Naskah Dinas, serta usulan pembukaan rahasia Bank secara elektronik.

26 Kantor Wilayah di jajaran Ditjen Pajak telah menggunakannya berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep - 23/Pj/2017  mengenai penunjukan Kanwil DJP dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menerapkan aplikasi Akasia ini.
 
Akasia Pajak : Aplikasi Buka Kerahasiaan Bank Wajib Pajak

OJK menamai aplikasi ini dengan sebutan AKRAB (Aplikasi Buka Rahasia Bank), dengan adanya aplikasi ini akan memperpendek waktu untuk pembukaan akses ke rekening nasabah Bank Wajib Pajak untuk pemerikasaan bukti perpajakan.

Aplikasi Akasia ini lebih difokuskan pada program pemerintah terkait Tax Amnesty yang akan segera berakhir pada Tanggal 31 Maret 2017. Dengan adanya program ini Ditjen Pajak sangat terbantu mengenai informasi Pihak Wajib Pajak yang selama ini menyembunyikan dan tidak mau melaporkan aset yang dimiliki mereka.

Selain program Tax Amnesty, penyampaian laporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Pribadi juga akan segera berakhir pada akhir bulan Maret ini. Bagi Anda yang ingin melaporkan SPT Tahunan tersebut, bisa baca pada artikel berikut :
Cara Lapor SPT Tahunan via efiling Pajak Online 2017

Diharapkan dengan adanya program aplikasi Akasia kerjasama antara Ditjen Pajak dan OJK ini akan memberikan sentimen positip terhadap peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.