Ditjen Pajak saat ini telah menerapkan penggunaan program Akasia yang merupakan aplikasi
buka kerahasiaan Bank secara elektronik bagi Wajib Pajak yang ingin diperiksa
tabungannya, merupakan bentuk kerjasama
antara Ditjen Pajak dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penggunaan aplikasi ini sesuai UU Kerahasian Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 12/KMK.03/2017
mengenai Penetapan Aplikasi, Prosedur Pengajuan, Tata Naskah Dinas Elektronik, & Kode Khusus Naskah Dinas, serta usulan pembukaan rahasia Bank secara elektronik.
26 Kantor Wilayah di jajaran Ditjen
Pajak telah menggunakannya berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
Kep - 23/Pj/2017 mengenai penunjukan
Kanwil DJP dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menerapkan aplikasi Akasia
ini.
OJK menamai
aplikasi ini dengan sebutan AKRAB (Aplikasi Buka Rahasia Bank), dengan adanya
aplikasi ini akan memperpendek waktu untuk pembukaan akses ke rekening nasabah
Bank Wajib Pajak untuk pemerikasaan bukti perpajakan.
Aplikasi Akasia ini
lebih difokuskan pada program pemerintah terkait Tax
Amnesty yang akan segera berakhir pada Tanggal 31 Maret 2017.
Dengan adanya program ini Ditjen Pajak sangat terbantu mengenai informasi Pihak
Wajib Pajak yang selama ini menyembunyikan dan tidak mau melaporkan aset yang
dimiliki mereka.
Selain program Tax
Amnesty, penyampaian laporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Pribadi juga akan
segera berakhir pada akhir bulan Maret ini. Bagi Anda yang ingin melaporkan SPT
Tahunan tersebut, bisa baca pada artikel berikut :
Cara Lapor SPT Tahunan via efiling Pajak Online 2017
Diharapkan dengan
adanya program aplikasi Akasia kerjasama antara Ditjen Pajak dan OJK ini akan
memberikan sentimen positip terhadap peningkatan penerimaan negara dari sektor
pajak untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.