MANAJEMEN SYARIAH

Manajemen syariah adalah suatu pengelolaan untuk memperoleh hasil optimal yang bermuara pada pencarian keridhaan Allah. Oleh sebab itu maka  segala sesuatu langkah yang diambil dalam  menjalankan manajemen tersebut harus ber dasarkan aturan-aturan Allah. Aturan-aturan itu tertuang dalam Al-Quran, Al-Hadist dan beberapa contoh yang dilakukan  oleh para sahabat.

Menurut Didin dan Hendri (2003) Manajemen bisa dikatakan telah memenuhi syariah bila: pertama, manajemen ini mementingkan perilaku yang terkait denga nilai-nilai keimanan dan ketauhidan. 

Kedua, manajemen syariah pun mementingkan adanya struktur organisasi. Ini bisa dilihat pada surat Al An'aam: 65, "Allah meninggikan seseorang di atas orang lain beberapa derajat". Ini menjelaskan bahwa dalam mengatur dunia, peranan manusia tidak akan sama. 

Ketiga, manajemen syariah membahas soal sistem. Sistem ini disusun agar perilaku pelaku di dalamnya berjalan dengan baik. Sistem pemerintahan Umar bin Abdul Aziz, misalnya, adalah salah satu yang terbaik. Sistem ini berkaitan dengan perencanaan, organisasi dan kontrol, Islam pun telah mengajarkan jauh sebelum adanya konsep itu lahir, yang dipelajari sebagai manajemen ala Barat.

Landasan pokok mgt. Syariah:
1. Aqidah dan Iman
2. Akhlaq
3. Syariah (Aturan-aturan sesuai Islam)

Menurut Karebet dan Yusanto (2002), syari’ah memandang manajemen dari dua sisi, yaitu manajemen sebagai ilmu dan manajemen sebagai aktivitas. Sebagai ilmu, manajemen dipandang sebagai salah satu dari ilmu umum yang lahir berdasarkan fakta empiris yang tidak berkaitan dengan nilai, peradaban (hadharah) manapun. Sebagai aktivitas, maka manajemen dipandang sebagai sebuah amal yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT, sehingga ia harus terikat pada aturan syara’, nilai dan hadharah Islam. Manajemen Islami (syariah) berpijak pada aqidah Islam. Karena aqidah Islam merupakan dasar Ilmu pengetahuan atau tsaqofah Islam.

MANAJEMEN SEBAGAI ILMU
MANAJEMEN DIBAGI DUA YAITU berdasarkan takaran kewajiban yaitu: (1) ilmu yang dikategorikan sebagai fardhu ’ain, yakni yang termasuk dalam golongan ini adalah ilmu-ilmu tsaqofah bahasa Arab, sirah nabawiyah, Ulumul Qur’an, Ulumul hadits, Tafsir, dan sebagainya. (2) Ilmu yang terkategori sebagai fardhu kifayah, yaitu ilmu yang wajib dipelajari oleh salah satu atau sebagian dari kaum muslimin. Ilmu yang termasuk dalam kategori ini adalah ilmu-ilmu kehidupan yang mencakup ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan, diantaranya seperti ilmu kimia, biologi, fisika, kedokteran, pertanian, teknik dan manajemen.

MANAJEMEN SEBAGAI AKTIFITAS
Islam memandang bahwa keberadaan manajemen sebagai suatu kebutuhan yang tak terelakkan dalam memudahkan implementasi Islam dalam kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat. Implementasi nilai-nilai Islam berwujud pada difungsikannya Islam sebagai kaidah berpikir dan kaidah amal dalam kehidupan. 
Sebagai kaidah berpikir, aqidah dan syariah difungsikan sebagai asas dan landasan pola pikir. Sedangkan sebagai kaidah amal, syariah difungsikan sebagai tolok ukur (standar) perbuatan.

Inilah sebenarnya penjabaran dari kaidah ushul yang menyatakan ”al aslu fi al-af’al attaqoyyadu bi al-hukmusy syar’i”, yakni hukum asal suatu perbuatan adalah terikat pada hukum syara yang lima, yakni wajib, sunah, mubah, makruh dan haram.

PERANAN SYARIAH DALAM MANAJEMEN
Dimana standar yang diambil dalam setiap fungsi manajemen terikat dengan hukum-hukum syara’ (syariat Islam). Fungsi manajemen sebagaimana kita ketahui ada empat yang utama, yaitu: perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pengontrolan (controlling), dan pengevaluasian (evaluating).

SYARIAH DALAM PERENCANAAN
1. Perencanaan Bidang SDM
Kriteria profesional menurut syariah adalah harus memenuhi 3 unsur, yaitu kafa’ah (ahli di bidangnya), amanah (bersungguh-sungguh dan bertanggung jawab), memiliki etos kerja yang tinggi (himmatul ‘amal).
2. Perencanaan Bidang Keuangan
Implementasi syariah pada bidang ini dapat berupa penetapan syarat kehalalan dana, baik sumber masukan maupun alokasinya. Maka, tidak pernah direncanakan, mislanya, peminjaman dana yang mengandung unsur riba, atau pemanfaatan dana untuk menyogok pejabat.
3. Perencanaan Bidang Operasi/produksi
Implementasi syariah pada bidang ini berupa penetapan bahan masukan produksi dan proses yang akan dilangsungkan. Dlam dunia pendidikan, mislanya, inpuntnya adalah SDM Muslim dan proses pendidikannya ditetapkan dengan menggunakan kurikulum yang Islami. Dalam Industri pangan, maka masukannya adalah bahan pangan yang telah dipastikan kehalalannya. Sementara proses produksinya ditetapkan berlangsung secara aman dan tidak bertentangan dengan syariah.
4. Perencanaan bidang pemasaran.
Implementasi syariah pada bidang ini dapat berupa penetapan segmentasi pasar, targeting dan positioning, juga termasuk promosi. Dalam dunia pendidikan, mislanya, segmen yang dibidik adalah SDM muslim. Target yang ingin dicapai adalah output didik (SDM) yang profesional. Sedangkan posisi yang ditetapkan adalah lembaga yang memiliki unique position sebagai lembaga pendidikan manajemen syariah. Dalam promosi tidak melakukan kebohongan, penipuan ataupun penggunaan wanita tanpa menutup aurat sempurna.

Peran syariah dalam organisasi
1. Aspek Struktur
Pada aspek ini syariah di implementasikan pada SDM yaitu hal-hal yang berkorelasi dengan faktor Prfesionalisme serta Aqad pekerjaan.
2. Aspek Tugas dan Wewenang
Implementasi syariah dalam hal ini terutama di tekankan pada kejelasan tugas dan wewenang masing-masing bidang yang diterima oleh para SDM pelaksana berdasarkan kesanggupan dan kemampuan masing-masing sesuai dengan aqad pekerjaan tersebut.
3. Aspek Hubungan
Implementasi syariah pada aspek ini berupa penetapan budaya organisasi bahwa setiap interaksi antar SDM adalah hubungan muamalah yang selalu mengacu pada amar ma’ruf dan nahi munkar.

PERAN SYARIAH DALAM PENGONTROLAN
Implementasi syariah dalam fungsi pengarahan adalah merupakan tugas utama dari fungsi kepemimpinan. Fungsi kepemimpinan selain sebagai penggembala (pembimbing, pengarah, pemberi solusi dan fasilitator), maka implementasi syariah dalam fungsi pengarahan dapat dilaksankan pada dua fungsi utama dari kepemimpinan itu sendiri, yakni fungsi pemecahan masalah (pemberi solusi) dan fungsi sosial (fasilitator).
Pertama, fungsi pemecahan masalah. Mencakup pemberian pendapat, informasi dan solusi dari suatu permasalahan yang tentu saja selalu disandarkan pada syariah, yakni dengan di dukung oleh adanya dalil, argumentasi atau hujah yang kuat. Fungsi ini diarahkan juga untuk dapat memberikan motivasi ruhiyah kepada para SDM organisasi.

Motivasi
Seorang pemimpin bertugas untuk memotivasi, mendorong dan memberi keyakinan kepada orang yang dipimpinnya dalalm suatu entitas atau kelompok, baik itu individu sebagai entitas terkecil sebuah komunitas ataupun hingga skala negara, untuk mencapai tujuan sesuai dengan kapasitas kemampuan yang dimiliki.

FASILITATOR
Kedua, fungsi sosial. Fungsi sosial yang berhubungan dengan interaksi antar anggota komunitas dalam menjaga suasana kebersamaan tim agar tetap sebagai team (together everyone achieve more).

PERAN SYARIAH DALAM EVALUASI
Dalam konteks ini, implementasi syariah diwujudkan melalui tiga pilar pengawasan, yaitu:
1. Ketaqwaan individu. Seluruh personel SDM perusahaan dipastikan dan dibina agar menjadi SDM yang bertaqwa. 
2. Kontrol anggota. Dengan suasana organisasi yang mencerminkan formula TEAM, maka proses keberlangsungan organisasi selalu akan mendapatkan pengawalan dari para SDM-nya agar sesuai dengan arah yang telah ditetapkan.
3. Penerapan (supremasi) aturan. Organisasi ditegakkan dengan aturan main yang jelas dan transparan serta-tentu saja-tidak bertentangan dengan syariah.

Kesimpulan :
Manajemen syariah sangatlah luas, antara lain yaitu mencakup tentang pemasaran, produksi, mutu, keuangan, sumber daya alam, sumber daya manusia, dan masih banyak hal   lagi yang belum tersebutkan.
Dapat dikatakan bahwa syariah menghendaki ke giatan ekonomi yang halal, baik produk yg menjadi objek, cara perolehannya, maupun cara peng-gunaannya. Selain itu, prinsip investasi syariah juga harus dilakukan tanpa paksaan (ridha), adil    dan transaksinya berpijak pada kegiatan produksidan jasa yang tidak dilarang oleh Islam, terma-suk bebas manipulasi dan spekulasi.

KONSEP AJARAN MUHAMMAD SAW:
1. SIDDIQ; Benar, nilai dasarnya adanya integritas dalam pribadi, selalu berkata benar, tidak berbohong, dan pikiran jernih.
2. AMANAH; artinya terpercaya, bisa memegang amanah, tidak mau menyeleweng, selalu mempertahankan prinsip diatas kebenaran.
3. FATHANAH; artinya memiliki pengetahuan luas, cekatan, terampil, memiliki strategi yang jitu.
4. TABLIGH; artinya komunikatif, menjadi pelayan publik, bisa berkomunikasi sec. Efektif, memberi contoh yang baik, dan mendelegasikan wewenang kepada orang lain.
5. SAJA’AH; artinya berani, yaitu berani mengambil keputusan, menganalisis data dan tepat mengambil keputusan.

PANDANGAN ISLAM DALAM MANAJEMEN:
Manajemen Islam merupakan manajemen yang adil. Batasan adil adalah pimpi-nan tidak ''menganiaya'' bawahan dan bawahan tidak merugikan pimpinan maupun perusahaan yg ditempati. Bentuk penganiayaan yang dimaksud-kan adalah mengurangi atau tidak memberikan  hak bawahan dan memaksabawahan untuk bekerja melebihi ketentuan. Seyogyanya kesepakatan kerja dibuat untuk kepentingan bersama antara pimpinan dan bawahan. Jika seorang manajer mengharuskan bawahannya   bekerja melampaui waktu kerja yang ditentukan, mk sebenarnya manajer  telah mendzalimi bawahannya. Dan ini sangat bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Nabi Muhammad SAW mengelola (manage) dan mempertahankan (mantain) kerjasama dengan stafnya dalam waktu yang lama dan bukan hanya hubungan sesaat. Salah satu kebiasaan Nabi adalah memberikan reward atas kreativitas dan prestasi yang ditunjukkan stafnya.
Menurut Hidayat, manajemen Islam pun tidak mengenal perbedaan perlakuan (diskriminasi) berdasarkan suku, agama, atau pun ras. Muhammad SAW bahkan pernah bertransaksi bisnis dengan kaum Yahudi. Ini menunjukkan bahwa Islam menganjurkan pluralitas dalam bisnis maupun manajemen.


Empat Pilar dalam Manajemen islam:
1. Tauhid; artinya memandang bahwa segala aset dari transaksi bisnis yang terjadi di dunia adalah milik Allah. Manusia hanya mendapatkan amanah untuk mengelolanya.
2. Keadilan; Islam menuntut keadilan/keseimbangan antara kepentingan pribadi dan orang lain, antara kepentingan si kaya dan si miskin, antara hak si pembeli dan hak penjual dan lain sebagainya. Artinya, Islam melarang keras terjadinya keserakahan, kedhaliman dan mementingkan diri sendiri, tanpa memikirkan orang lain yang berakibat timbulnya kekejaman dalam masyarakat. Dari sinilah muncul konsep berbagi kepada orang lain yang kurang beruntung atau miskin.
3. Kehendak Bebas; artinya manusia mempunyai kebebasan bertindak sesuai dengan kehendaknya, asalkan kehendaknya tersebut tidak melanggar kepentingan orang lain. Singkatnya, dalam ajaran Islam, kebebasan itu adalah kebebasan yang bertanggung jawab. Artinya Islam menekankan, hendaknya segala akibat yang terjadi sebagai konsekuensi dari setiap perbuatan yang dilakukan tidak boleh merugikan orang lain.
4. Tanggung Jawab; artinya kebebasan itu kebebasan yang bertanggung jawab. Manusia harus berani mempertanggung jawabkan segala akibat perbuatannya, tidak saja di hadapan manusia , tapi juga dihadapan Allah.

Tiga larangan dlm keuangan syariah (Abd. Dan chee-2012):
1. Riba; mencakup segala imbal hasil uang atas uang, baik bunga itu tetap atau mengambang, sederhana atau majemuk, dan pada tingkat suku bunga berapapun. 
2. Gharar; Yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah.
3. Maisir; Yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan. Atau, meminjam uang untuk berspekulasi pada pergerakan mata uang.

Prinsip syariah yang mendasari transaksi:
1. Ukhuwah atau persaudaraan, ini berarti transaksi bisnis dilakukan berdasarkan harmonisasi kepentingan dan kemanfaatan semua pihak yang dilakukan secara gotong-royong dan tolong menolong. 
2. ‘Adalah atau keadilan berarti kita harus melakukan setiap transaksi sesuai dengan aturan dan ketentuan syariat. 
3. Maslahah atau kemaslahatan. Pengertiannya adalah transaksi yang dilakukan harus membawa atau menghasilkan kebaikan seluruh manusia dan alam. Transaksi sama sekali  tidak membawa kemudharatan.
4. Ta’awazun atau keseimbangan, ini bermakna bahwa transaksi atau kegiatan ekonomi harus dilakukan secara seimbang dengan ukuran material dan spiritual, antara dunia dengnan akhirat, sektor uang dan sektor riil, serta harus seimbang antara kerja dengan hasil.
5. Syumuliyah atau universal. Artinya, ajaran yang dibawa Islam akan dapat menjamin kebahagiaan yang hakiki semua pihak baik muslim maupun non-muslim tanpa membedakan suku, agama, warna kulit, negara, dan golongan. Islam harus menjadi rahmat bagi sekalian alam, tidak untuk perorangan, negara, suku, dan agama tertentu.

MARKETING SYARIAH (Hermawan,2006)
Adalah: merupakan strategi bisnis, yang harus memayungi seluruh aktivitas dalam sebuah perusahaan, meliputi seluruh proses, menciptakan, menawarkan, pertukaran nilai dari seorang produsen, atau satu perusahaan, atau perorangan yang sesuai dengan ajaran Islam.

KARAKTERISTIK MARKETING SYARIAH:
1. Theistis (Rabbaniyah); berdasarkan Ketuhanan, yaitu satu keyakinan yang bulat, bahwa semua gerak-gerik manusia selalu berada dibawah pengawasan Ilahi.
2. Etis (Akhlaqiah); artinya semua perilaku berjalan diatas norma etis yang berlaku umum, sesuai kata hati (kata yang sebenarnya).
3. Realistis; artinya sesuai dengan kenyataan, jangan mengaada-ada apalagi menjurus pada kebohongan.
4. Humanistis; artinya berperi kemanusiaan, hormat pada sesama, marketing berusaha membuat kehidupan menjadi lebih baik.

PEMASARAN SPIRITUAL
Konsep ini memunculkan “bisikan nurani” dan panggilan hati. Disini muncul aspek kejujuran, sempati, cinta dan kepedulian terhadap sesama. (Hermawan;2006)
Bisnis syariah; bisnis yang dijalankan berlandaskan syariah menganut keyakinan dan bersikap simpatik kepada semua relasi, bahkan terhadap pesaing, berlaku lemah lembut, sopan, jika perlu bermitra dengan lawan.

Corporate social responsibility (csr) :
Adalah komitmen usaha untuk ‘bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi bersama dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, masyarakat lokal dan masyarakat secara lebih luas. (Meilanny Budiarti)
Dalam konsep ini dikatakan bahwa perusahaan tidak hanya mengejar profit semata, tetapi mereka juga harus terlibat pada pemenuhan kesejahteraan masyarakat (people), dan berpartisipasi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan (planet).

Program csr:
Wujud prograam CSR itu tidaak hanya berupa bantuan yang sifatnya jangka pendek untuk kepentingan sesaat seperti bantuan perayaan hari raya besar dan nasional, tetapi juga berupa program pemberdayaan masyarakat dalam jangka panjang, seperti pembuatan koperasi simpan pinjam, beasiswa, program orang tua asuh bagi usaha mikro dsb.