Adanya program tax amnesty yang sedang diselenggarakan oleh pemerintah, diharapkan perusahaan-perusahaan berniat mengungkap aset-aset yang sebelumnya disembunyikan memiliki kesempatan pengampunan. Fasilitas Amnesti Pajak yang akan didapat oleh Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak antara lain:
- penghapusan pajak yang seharusnya terutang (PPh dan PPN dan/atau PPn BM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya;
- penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan;
- tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
- penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan
- Penghapusan PPh Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham
Konsekuensi
Harta yang direpatriasi wajib dinvestasikan ke dalam negeri selama 3 tahun sejak dialihkan dalam bentuk:
- surat berharga Negara Republik Indonesia;
- obligasi Badan Usaha Milik Negara;
- obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah;
- investasi keuangan pada Bank Persepsi;
- obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
- investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau
- bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hanya dengan membayar uang tebusan sesuai persyaratan undang-undang (UU No.11 tahun 2016) perusahaan bisa menambah nilai asetnya secara korporate. Namun salah satu hal yang cukup perlu mendapat perhatian adalah bagaimana jurnal akuntansi atas aset yang diungkap lewat tax amnesty tersebut. Dari informasi yang didapat, terutama mengacu pada PSAK 70, maka ilustrasi jurnal umum atas aset tax amnesty adalah sebagai berikut:
Contoh penjurnalan aset tax amnesty
Pada 30 September 2016 PT Blekok mengikuti program tax amnesty, perusahaan tersebut mengungkap sebidang tanah senilai Rp30.000.000.000. Untuk memperoleh aset tersebut timbul pula utang sebesar Rp10.000.000.000. Bagaimana jurnal atas aset tax amnesty tersebut?
Nilai bersih aset:
Aset tambahan – Utang terkait
Rp30.000.000.000 – Rp10.000.000.000 = Rp20.000.000.000,-
Uang tebusan yang harus dibayar: 2% (Jul-Sep) x Rp20.000.000.000 = Rp400.000.000,-
* 2% (Jul-Sep 2016) 3% (Okt-Des 2016) 5% (Jan-Mar 2017)
Jurnal akuntansinya:
Aset Tanah (Tax amnesty) [D] Rp30.000.000.000
Utang [K] Rp10.000.000.000
Tambahan modal disetor * [K] Rp20.000.000.000
Beban pajak (tebusan TA) ** [D] Rp400.000.000
Kas/Bank [K] Rp400.000.000
*)
Tambahan modal disetor dimaksud diatas bukanlah kemudian serta merta ditambahkan ke pos Modal Saham (Capital Stock). Tambahan Modal Disetor merupakan akun tersendiri, bukan Modal Saham, juga bukan Saldo Laba (RE). Sesuai penjelasan di PSAK 70 par.12. “Entitas mengakui selisih antara aset pengampunan pajak dan liabilitas pengampunan pajak di ekuitas dalam pos tambahan modal disetor. Jumlah tersebut tidak dapat diakui sebagai laba rugi direalisasi maupun direklasifikasi ke saldo laba”.
**)
Sedangkan uang tebusan dicatat dalam laba rugi periode saat TA dilaksanakan. PSAK 70 par.13 “Entitas mengakui uang tebusan yang dibayarkan dalam laba rugi pada periode surat keterangan disampaikan”. Beban pajak ini dikoreksi fiskal di perhitungan Pph Badan tahun bersangkutan.
Itulah kira-kira bagaimana menjurnal atas aset tambahan yang diungkap di tax amnesty, jurnal ini masih merupakan asumsi dan opini pribadi, masih perlu banyak pengkajian atas jurnal-jurnal tax amnesty tersebut.
Namun ada salah satu hal menari untuk diperhatikan adalah perbedaan jurnal akuntansi atas aset yang diungkap tax amnesty menurut aturan PMK-118-PMK03-2016 dalam BAB XXIII ayat 1. Dari informasi yang didapat mengacu pada pembukukan selisih antara nilai Harta bersih yang disampaikan dalam Surat Pernyataan dikurangi dengan nilai Harta bersih yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT PPh Terakhir, sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca. jurnal umum atas aset tax amnesty adalah sebagai berikut:
Contoh penjurnalan aset tax amnesty masih menggunakan soal sebelumnya:
Jurnal akuntansinya:
Aset Tanah (Tax amnesty) [D] Rp30.000.000.000
Utang [K] Rp10.000.000.000
Laba ditahan * [K] Rp20.000.000.000
Beban pajak (tebusan TA) ** [D] Rp400.000.000
Kas/Bank [K] Rp400.000.000
Berdasarkan perbedaan diatas menjadi hal menarik bukan untuk dipelajari. Sekali lagi perbedaan terjadi karena perbedaan ASUMSI. bila PSAK 70 mengakui aset yang lupa dicatat atau terdapat kesalahan menjurnal di masalalu dan untuk melindungi pihak tertentu agar supaya tidak merubah hasil audit sebelumnya maka lahir lah yang di sebut PSAK 70.
Bila di PAJAK menerapkan aturan bahwa ada kesengajaan yang dilakukan WP mengenai penyembunyian aset mereka, sehingga pajak mencurigai ada biaya yang dikeluarkan untuk membeli aset lewat biaya di Laba Rugi usaha. dan aset TA tidak di akui untuk didepresiasi.
Menyikapi perbedaan tersebut bagi saya dengan mematuhi aturan negara saja karena aturan ini ada di bawah kedaulatan NKRI. sehingga untuk organisasi saya kesampingkan terlebih dahulu.
Terima Kasih
DL-7