PERATURAN MENTERI (KEUANGAN) TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. 

Pasal 1
Jenis Barang Kena Pajak· yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) adalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampirar: I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya: 
  1. Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih. 
  2. Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya,dengan harga jual sebesar Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau lebih. 

Pasal 2
Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen) adalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 
  1. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. 
  2. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin. 


Pasal 3
Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) adalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian t:.dak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 
  1. Kelompok pesawat udara selain yang tercantum dalam Lampiran II, kecuali untuk keperluan i::iegara atau angkutan udara niaga: Helikopter. Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter. 
  2. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: 

    • Senjata artileri
    • Revolver dan pistol
    • Senjata api (selain senjata artileri, peralatan semacam itu yang penembakan bahan peledak. 

Pasal 4
Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) &dalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peratura:n Menteri ini. 
Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum: 
  1. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum. 
  2. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.