PERATURAN MENTERI (KEUANGAN) TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
Pasal 1
Jenis Barang Kena Pajak· yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) adalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampirar: I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya:
- Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih.
- Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya,dengan harga jual sebesar Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau lebih.
Pasal 2
Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen) adalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
Pasal 3
Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) adalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian t:.dak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Kelompok pesawat udara selain yang tercantum dalam Lampiran II, kecuali untuk keperluan i::iegara atau angkutan udara niaga: Helikopter. Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.
- Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara:
- Senjata artileri
- Revolver dan pistol
- Senjata api (selain senjata artileri, peralatan semacam itu yang penembakan bahan peledak.
Pasal 4
Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) &dalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peratura:n Menteri ini.
Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:
- Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
- Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.