PERATURAN   MENTERI KEUANGAN TENTANG BESAR SANTUNAN DAN SUMBANGAN WAJIB DANA KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN. 

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan  yang selanjutnya disingkat SWDKLLJ adalah sumbangan wajib sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan­ Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 
  2. Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan adalah dana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 
  3. Santunan adalah uang yang diberikan sebagai pengganti kerugian kepada korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan atau ahli warisnya. 
  4. Angkutan adalah perpindahan orang dan/ atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
  5. Kecelakaan adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan alat Angkutan lalu lintas jalan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian harta benda. 
  6. Korban adalah setiap orang yang berada di luar alat Angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan Kecelakaan, yang menjadi korban akibat Kecelakaan dari pengguna8:n alat Angkutan lalu lintas jalan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan­ Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 
  7. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia yang berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, dan masa berlaku termasuk pengesahannya. 

Pasal 2
SWDKLW merupakan sumbangan yang wajib dibayarkan aleh para pengusaha/ pemilik alat Angkutan lalu lintas jalan kepada perusahaan yang menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 

Pasal 3
  1. Karban Kecelakaan alat Angkutan lalu lintas jalan atau ahli warisnya berhak atas Santunan.
  2. Besar Santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tentukan sebagai berikut:
    • Ahli waris dari Karban yang meninggal dunia berhak atas Santunan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 
    • Karban yang mengalami cacat tetap berhak atas Santunan yang besarnya dihitung berdasarkan angka persentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Namar 18 Tahun 1965 dari besar Santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada huruf a. 
    • Karban yang memerlukan perawatan dan  pengabatan berhak atas Santunan berupa:

      1. penggantian biaya perawatan dan pengabatan dakter paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh ju ta rupiah); 
      2. biaya ambulans atau kendaraan yang membawa Karban ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan/atau 
      3. biaya pertalangan pertama pada Kecelakaan paling banyak Rp l.000.000,00 (satu juta rupiah). 

Pasal 4
Dalam hal Karban meninggal dunia akibat Kecelakaan alat Angkutan lalu lintas jalan tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). 

Pasal 5
  1. SWDKLLJ dipungut dari para pengusaha/pemilik alat Angkutan lalu lintas jalan.
  2. Besar SWDKLLJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
  • Sepeda motor di bawah 50 cc, mobil ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ. 
  • Mobil derek dan sejenisnya sebesar Rp20. 000,00 ( dua puluh ribu rupiah). 
  • Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc, dan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp32. 000,00 (tiga puluh dua ribu rupiah). 
  • Sepeda motor di atas 250 cc sebesar Rp80. 000,00 (delapan puluh ribu rupiah). 
  • Pick-up/mobil barang sampai dengan 2400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan Angkutan umum sebesar Rp140. 000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah). 
  • Mobil penumpang Angkutan umum sampai dengan 1600 cc sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah). 
  • Bus dan mikro bus bukan Angkutan umum sebesar Rp150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). 
  • Bus dan mikro bus Angkutan umum, serta mobil penumpang Angkutan umum lainnya diatas 1600 cc sebesar Rp87. 000,00 (delapan puluh tujuh ribu rupiah). 
  • Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2400 cc, truk container, dan sejenisnya sebesar Rp160. 000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah). 
Pasal 6
Setiap jenis kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana/sertifikat sebesar Rp3. 000,00 (tiga ribu rupiah). 

Pasal 7
  1. Pelunasan SWDKLW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan paling lambat pada tanggal jatuh tempo pengesahan ulang setiap tahun atau pendaftaran/perpanjangan ulang STNK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  2. Dalam hal tanggal jatuh tempo pengesahan ulang setiap tahun atau pendaftaran/perpanjangan ulang STNK jatuh pada hari libur nasional atau cuti bersama, pelunasan SWDKLW dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. 
  3. Dalam hal pembayaran SWDKLW dilakukan setelah melewati tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), dikenakan denda sebesar
    • 25% (dua puluh lima persen), jika pembayaran dilakukan 1 (satu) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo; 
    • 50% (lima puluh persen), jika pembayaran dilakukan 91 (sembilan puluh satu) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal j atuh tempo; 
    • 75% (tujuh puluh lima persen), jika pembayaran dilakukan 181 ( seratus delapan puluh satu) hari sampai dengan 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo; dan 
    • 100% (seratus persen), jika pembayaran dilakukan lebih dari 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah tanggal j atuh ternpo;
  4. dari jumlah SWDKLLJ yang seharusnya dibayar. Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan  paling besar Rpl00. 000,00 (seratus ribu rupiah).
  5. Dalam hal ketentuan mengenai batas waktu  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi karena pertimbangan kondisi geografis daerah setempat, Direksi perusahaan yang ditunjuk untuk menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan diberi kewenangan untuk menetapkan batas waktu pelunasan dan besarnya denda SWDKLLJ, dengan ketentuan batas waktu dimaksud paling lama 15 (lima belas) hari kerja. 
Pasal 8
Dalam hal Pemerintah Daerah melakukan pembebasan terhadap pajak kendaraan bermotor yang tertunggak untuk tahun yang lewat, Direksi perusahaan yang ditunjuk untuk menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dapat menetapkan kebijakan pembebasan pembayaran SWDKLLJ, kartu dana/sertifikat, dan besar denda SWDKLLJ yang tertunggak untuk tahun yang lewat, dengan mempertimbangkan kebijakan Pemerintah Daerah setempat. 

Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2017. Disini