• KEADILAN adalah suatu hal yg tidak berat sebelah, tidak memihak dan tidak sewenang-wenang dalam berbuat.
  • KEADILAN DAPAT TERWUJUD = jika ada pihak ke-3 yang berfungsi sebagai penengah dengan harapan pihak ke-3 dapat berlaku adil terhadap pihak-pihak yg sedang berselisih .
  • Pihak ke-3 harus bersikap netral dan tidak boleh memihak serta tidak boleh menguntungkan salah satu pihak ( bersikap adil )
  • Pihak ke-3 sangat diperlukan, karena tanpa pihak ke-3, yang berselisih akan bersikap konfrontatif yg apabila dibiarkan dapat mengarah pada perbuatan yang menjurus dan mengarah pada kekerasan

DALAM  HUKUM  TUNTUTAN   KEADILAN DAPAT DIBEDAKAN MENJADI  2 :
  • KEADILAN DALAM ARTI FORMAL = keadilan yang menuntut semua hukum berlaku secara umum, semua orang dalam situasi yg sama diperlakukan secara sama tanpa memandang derajat dan martabat seseorang
  • KEADILAN DALAM ARTI MATERIAL = bahwa isi hukum harus bersifat adil ( adil dalam mata masyarakat )
  • Suatu sidang pengadilan belum selesai apabila belum ada penyesuaian antara keputusan sidang dan penilaian masyarakat, walaupun sidang peradilan telah usai.
  • Apabila yg diputuskan pengadilan dirasakan tidak adil oleh masyarakat biasanya akan dapat menimbulkan gejolak pada masyarakat.
KEADILAN DAPAT DIBEDAKAN MENJADI 3 YAITU :
  • HUKUM KODRAT = hukum yg berasal dan diciptakan oleh ILLAHI berdasarkan harkat serta martabat manusia ( hukum memeluk agama ) bersifat abadi
  • HUKUM POSITIF ( HUKUM MANUSIA ) = hukum yang dibuat dan diciptakan oleh manusia untuk menciptakan keadilan dalam hidup dan kehidupan manusia ( tidak kekal )
  • HUKUM ADAT = hukum yg tidak tertulis, namun diakui oleh masyarakatnya, jika dilanggar biasanya akan dikucilkan dari lingkungan pergaulan masyarakat dan keluarga
  • Dalam masyarakat  banyak kejadian seseorang diperlakukan tidak adil menurut HUKUM POSITIF, karena hak asasinya dilanggar, orang itu dapat mengatakan “ Biarlah aku diperlakukan tidak adil di dunia, tetapi TUHAN tidak akan membiarkannya karena hukum ILLAHI juga akhirnya yang menang
KEINGINAN manusia untuk memperoleh keadilan seperti yg diharapkan sering kandas karena nilai keadilan pada dirinya berbeda dgn yg ada pada orang lain. CONTOH PRIA YG MAU NIKAH LAGI : pada pria biasanya diajukan syarat agar ia bisa bertindak adil terhadap kedua istrinya, namun dalam prakteknya, tentunya pria itu untuk berapa lama akan lebih menaruh perhatian kepada istri mudanya daripada istri tuanya, sehingga sering mengakibatkan terjadinya bentrokan antara istri tua dengan madunya…kasihan deh  
KEJUJURAN : seseorang yg memiliki ketulusan hati serta kelurusan hati dalam bertindak serta bertingkah laku. KETIDAKJUJURAN : seseorang yang hatinya tidak bersih dan bersifat curang serta tidak baik dan biasanya bicaranya suka berbelit-belit.

PENGGAMBARAN ORANG JUJUR DAN TIDAK JUJUR
  • Dalam suatu sidang pengadilan, UNYIL  yg dituntut  JAKSA cepat mengakui apa yg dituduhkannya karena ia memang benar melakukannya, ia berbicara polos dan apa adanya. Oleh karena itu HAKIM memutuskan hukuman yg lebih ringan daripada yg dituntut oleh JAKSA , dengan pertimbangan karena dalam persidangan UNYIL  secara jujur mengakui segala perbuatannya dan memperlacar jalannya persidangan.
  • Tidak demikian dengan USRO, ia selalu berusaha untuk mengelak apa yg dituduhkan oleh JAKSA . Padahal selain JAKSA, saksi-saksi pun memberatkan USRO. Itulah sebabnya pada bagian akhir  pengadilan, HAKIM memutuskan untuk menjatuhkan hukuman yg lebih berat dari tuntutan jaksa, hal ini dengan pertimbangan USRO selaku TERDAKWA  berbelit-belit bicaranya dan tidak mau berterus terang mengakui perbuatannya, sehingga mempersulit jalannya proses peradilan
PEMULIHAN NAMA BAIK : mengembalikan nama baik seseorang yg semula dinilai tidak baik, sehingga pada saat penilaian tersebut ditiadakan atau dicabut, orang tersebut akan memiliki nama baiknya kembali

PEMULIHAN NAMA BAIK DALAM PEMERINTAHAN 
  • REHABILITASI MARTABAT Pemulihan martabat nama baik , disertai atau tidak disertai ganti rugi, dan pemulihan jabatan atau kedudukan seseorang yg telah dikenakan hukuman adminitrasi atau pengadilan yang menyebabkan ia kehilangan martabatnya
  • YG BERKAITAN DENGAN REHABILITASI MARTABAT, DALAM PEMERINTAHAN MELIPUTI : GRASI : berasal dari kata GRATIA yg berarti rahmat atau karunia,sehingga GRASI berarti pengampunan hukuman, baik sebagian maupun seluruhnya ( bisa pengampunan hukuman sepenuhnya, bersyarat, pengurangan atau penggantian hukuman
  • AMNESTI Pengampunan hukuman terhadap seseorang yg melakukan kesalahan dan telah diadili, tetapi diberikan pengampunan hukuman dengan dibebaskan dari keputusan menjalani hukuman. AMNESTI :  juga diberikan kepada orang  yg sedang menajalani hukuman sehingga tidak perlu menjalani keseluruhan hukuman
  • ABOLISI Penghapusan tindak pidana serta penghentian penuntutan pidana. Jika hal ini telah terjadi dan telah dilaksanakan, maka tindak pidana serta akibat-akibatnya dianggap tidak pernah ada

PEMBALASAN : perbuatan yg bertujuan untuk memulangkan kembali apa yg telah pernah dikenakan kepadanya ( bisa bersifat positif atau negatif ).
BERSIFAT POSITIF 
  • PUJIAN
  • IMBALAN
  • PENGHARGAAN
BERSIFAT NEGATIF
BERUPA HUKUMAN YG BERSIFAT JASMANI DAN ROHANI