Anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegitan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari  transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
SK Menteri Keuangan No 172/KMK.06/2002 yang menyatakan bahwa “kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Pihak yang terkait:
a. Perusahaan Anjak Piutang (factor). Factor adalah pihak yang akan memberikan upaya jasa anjak piutang.
b. Klien (client). Klien adalah pihak yang akan menerima berupa jasa anjak piutang dan menjual barang dan/jasa secara itikad kredit kepada nasabah.
c. Nasabah (customer). Nasabah adalah pihak yang membeli barang dan/atau dari klien dan mempunyai kewajiban berupa utang jangka pendek kepada klien.
Anjak piutang merupakan bagian perjanjian jual beli antara factor dengan klien yang mewajibkan
1. Pihak factor untuk memberikan jasa berupa:
Pembiayaan sejumlah piutang usaha yang dimiliki oleh klien.
Non pembiayaan berupa - rupa penagihan piutang dan administrasi penjualan.
2. Pihak klien untuk:
Bisa menjual atau menggadaikan piutangnya kepada pihak factor.
Bisa menentukan berapa nilai kesepakatan dari jasa financial kepada factor.

Jenis dan mekanisme
1. Jasa yang ditawarkan
a. Full-service factoring
Memberikan jasa secara menyeluruh, baik jasa pembiayaan dan non pembiayaan.
b. Bulk factoring
Memberikan jasa pembiayaan dengan pemberitahuan saat akan jatuh tempo kepada nasabah, tanpa memberikan jasa lainnya seperti proteksi resiko piutang tak tertagih, administrasi penjualan, dan penagihan.
c. Maturity factoring
Memberikan jasa proteksi risiko piutang, administrasi secara menyeluruh dan penagihan. Contoh apabila rata-rata jangka waktu jatuh tempo dari piutang adalah 30 hari, maka factor pada hari ke-30 atau setiap 30 hari membeli 100% faktur-faktur penjualan yang ada.
d. invoice factoring
hanya memberikan jasa pembiayaan saja, sedangkan non pembiayaan samasekali tidak di berikan.

2. Distribusi resiko
a. With recourse factoring
Factor memberikan uang muka proporsi tertentu kepeda klien atas piutang/faktur yang diserahkan pada saat piutang jatuh tempo, apabila nasabah sama sekali tidak melunasi utangnya, maka klien berkewajiban untuk mengembalikan sejumlah uang muka yang diterimanya dari factor. Dengan demikian, risiko tidak terbayarkan piutang seluruhnya di tanggung klien, dan factor sama sekali tidak menanggung risiko tidak terbayarkan tersebut.
Contoh:  pada tanggal 1Maret 2005 Bapak Saleh menghilang dan sama sekali tidak membayar utangnya. Hal ini berdampak  PT Maju Mapan berkewajiban mengembalikan pembiayaan sebesar Rp 800.000 kepada faktor. Dengan demikian, kerugian yang di tanggung olrh PT Maju Mapan (klien) adalah sebesar piutang atu Rp 1.000.000 karena sepenuhnya piutang tidak terbayar. Di pihak lain PT Multi Finance (factor) tidak menanggung rugi atau risiko yang di tanggung oleh factor adalah sebesar 0% dari nilai piutang. Dalam hal ini, risiko yang ditanggung oleh klien adalah sebesar 100% dari nilai piutang
b. Without recourse factoring
Recourse Factor memberikan uang muka proporsi nilai tertentu kepada klien atas piutang/faktur yang akan diserahkan. pada saat piutang jatuh tempo, apabila nasabah sama sekali tidak melunasi utangnya, maka klien tidak berkewajiban untuk mengembalikan sejumlah uang muka yang di terimanya dari factor. Dengan demikian risiko tidak terbayarkan piutang tidak seluruhnya di tanggung klien. Klien hanya menaggung risiko sebesar piutang yang tidak dibiayai atau tidak di beri uang muka oleh factor,  sedangkan factor sendiri menanggung risiko sebesar uang muka atau pembiayaan yang telah di berikan kepada kliennya.
Contoh: apabila pada tanggal 1 Maret 2005 Arif meninggal dunia dan tidak mempunyai warisan apapun, maka PT Jaya Sakti tidak berkewajiban mengembalikan pembiyaan sebesar Rp 700.000 kepada factor. Dengan demikian, kerugian yang di tanggung oleh PT Jaya Sakti (klien) adalah hanya sebesar piutangnya yang tidak di biayai oleh factor. Piutang yang tidak dibiayai oleh factor adalah sebesar Rp 1.000.000 dikurangi Rp 700.000, atau sebesar Rp 300.000. mengingat pihak factor telah membiayai sebesar  Rp 700.000 dan kemudian tidak memperoleh pelunasan piutang dari nasabah, maka kerugian yang di tanggung oleh factor adalah sebesar Rp 700.000. secara proporsional, factor menanggung risiko tidak terbayarkan piutang sebesar 70% dan pihak klien menanggung sebesar 30%.

3. Keterlibatan nasabah dalam perjanjian
a. Disclosed factoring
Penyerahan penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam disclosed factoring adalah dengan berupa sepengetahuan (notifikasi atau pemberitahuan) oleh pihak nasabah. Mengingat pihak nasabah telah mengetahui adanya pengalihan piutang kepada faktor, maka hak penagihan piutang dapat dialihkan kepada factor, sehingga pada saat jatuh tempo nasabah dapat melunasi utangnya kepada factor.
b. Undisclosed factoring
Penyerahan penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam undisclosed factoring adalah tanpa adanya sepengetahuan (notifikasi atau pemberitahuan) oleh pihak nasabah. Mengingat pihak nasabah tidak mengetahui adanya pengalihan piutang kepada faktor, maka hak penagihan piutang tidak dapat dialihkan kepada factor, sehingga pada saat jatuh tempo nasabah tetap harus melunasi utangnya kepada klien.

4. Lingkup pelayanan
a. Domestic factoring
Prosesnya: Klien melakukan transaksi jual beli dengan pihak konsumen maka penyerahan barang/jasa diikuti dengan biaya penagihan yang diwujudkan dalam bentuk dokumen berupa faktur (invoice). Dokumen tersebut selanjutnya akan deserahkan kepada perusahaan anjak piutang dan klien akan mendapatkan pembayaran setelah di kurangi dengan diskonto. Bila telah jatuh tempo, konsumen  akan langsung melakukan pembayaran kepada pihak jasa perusahaan anjak piutang secara nilai penuh. Kemudian perusahaan anjak piutang akan berusaha menyerahkan kembali dokumen yang telah diverifikasi dan dilunasi tersebut beserta dengan tagihan yang tidak ikut dibiayai.

Keterangan skema
1) Perjanjian
2) Jual beli barang secara kredit
3) Pengalihan/penjualan piutang (dengan penyerahan ikumen penjualan)
4) Pembayaran dengan (uang muka sejumlah X% dari nilai piutang)
5) Penagihan
6) Pelunasan (100%)
7) Pelunasan piutang rumus ( 100% – uang muka X% )
b. International factoring
Prosesnya: eksportir membuat perjanjian dengan perusahaan anjak piutang dan mengajukan limit produk sehubungan dengan rencana ekspor. Dalam proses tersebut perusahaan anjak piutang melakukan kerja sama dengan perusahaan serupa ( import factor ) di luar negeri, tempat negara tujuan ekspor. Pihak perusahaan bagian anjak piutang di luar negeri berupaya melakukan serangkaian verifikasi terhadap buyer calon importir. Apabila tidak ada permasalahan, eksportir mengirimkan barang dan menyerahkan faktur dengan perintah bahwa importir melakukan pembayaran kepada perusahaan anjak piutang yang telah di tunjuk ( import factor ). Ekspotir menyerahkan salinan faktur kepada perusahaan anjak piutang di dalam negeri ( export factor ) dan akan melakukan pembayaran kepada eksportir. Export factor kemudian memberikan perintah kepada import factor untuk melakukan penagihan kepada importir dan menerima pembayaran saat jatuh tempo.

Ket gambar
1) Perjanjian piutang yang melibatkan klien, export factor, import factor, dan pembeli.
2) Jual beli secara kredit
3) Pengalihan piutang rumusnya dengan (penyerahan dokumen oleh penjualan dan pengiriman barang)
4) Pembayaran ( uang muka X%
5) Pelimpahan penagihan (dengan menyerahkan dokumen penjualan dan pengiriman)
6) Penagihan saat jatuh tempo (menggunakan menyerahkan dokumen penjualan dan pengiriman)
7) Pelunasan (100%)
8) Pelunasan (100%)
9) Pelunasan  rumus; ( 100% – uang muka X% )

5. Tipe tagihan atau piutang
a. Anjak piutang untuk tagihan biasa
Pada dasarnya hanya akan melibatkan pihak klien, nasabah, dan factor. Pihak lain , biasanya bank, tidak ikut serta langsung dalam anjak piutang ini. Pengalihan tagihan hanya sebatas dari pihak klien kepada pihak factor dapat melakukan penagihan kepada nasabah atau debitur.
b. Anjak piutang untuk promes
Melibatkan beberapa pihak lain, dan biasanya bank, akan melakukan proses penagihan piutang. Mekanismenya menjadi lebih sedikit panjang dikarenakan bukti piutang dikonversikan menjadi promes dulu untuk kemudian didiskontokan kepihak lain (bank) penjamin.

Proses perjanjian anjak piutang atas promes dapat digambarkan dengan skema berikut ini:

Ket skema
1) perjanjian anjak piutang
2) jual beli secara kredit yang akan diikuti dengan penyerahan promes dari pembeli kepada penjual (pernyataan akan membayar sejumlah nilai uang tertentu pada waktu tertentu)
3) pengalihan piutang (dengan penyerahan promes)
4) pembayaran (atas dasar diskonto)
5) pendiskontoan promes ke bank
6) pembayaran atas dasar diskonto
7) penagihan pada saat akan jatuh tempo (menggunakan promes)
8) Pelunasan (100%)

Struktur organisasi
1. Perusahaan anjak piutang kecil
Struktur organisasinya disesuaikan dengan jenis jasa yang ditawarkan, yaitu terutama hanya jasa pembiayaan
Analisis terhadap bonafiditas calon klien
Analisis terhadap kolektifitas piutang
Pembayaran pembiayaan kepada klien
Administrasi faktur dan bukti piutang
Administrasi Hak dan kewajiban pihak-pihak terkait
Penagihan piutang
Pembayaran kepada klien
Contoh:

Ket:
a. Departemen kredit adalah bagian dari perusahaan yang bertugas melakukan analisis terhadap bonafiditas calon klien dan kolektibiltas atau kualitas piutaang yang akan dibiayai.
b. Departemen faktur adalah bagian dari perusahaan yang bertugas melakukan administrasi dokumen piutan agar dapat secara tepat dan cepat digunakan untuk perhitungan biaya, diskonto atau bungavdan jatuh tempo.
c. Departemen penyesuaian adalah bagian dari perusahaan yang bertugas melakukan administrasi dan pengelolaan perubahan-perubahan terhadap persyaratan perjanjian, jumlah piutang, dan hal-hal yang lain berhubungan dengan hak dan kewajiban pihak-pihak terkait dalam anjak piutang
d. Departemen penagihan. adalah bagian dari perusahaan yang bertugas melakukan pengihan piutng yang jatuh tempo.
e. Departemen rekening klien adalah bagian dari perusahaan yang bertugas melakukan seluruh pencatatan terhadap semua transaksi atau kegiatan yang mempengaruhi kewajiban dan hak klien.
f. Departemen legal adalah bagian dari perusahaan yang bertugas memberikan pertimbangan dan saran yuridis mengenai kegiatan-kegiatan perusahaan.
2. Perusahaan anjak piutang besar
Disamping memberikan jasa pembiayaan, perusahaan anjak piutang berskala besar juga menawarkan jasa pembiayaan, sehingga selain bagian-bagian diatas, perusahaan anjak piutang berskala besar juga memiliki bagian-bagian lain seperti bagian umum, bagian komputer, bagian treasury, bagian relasi, bagian pengelolaan kredit dll. Tanggung jawab yang dimilki oleh masing-masing bagian cenderung lebih spesifik, sehingga secara umum jumlah bagian-bagian menjadi lebih banyak biasanya dikelompokkan menjadi hanya 3-5 divisi saja.
Contoh:


Manfaat anjak piutang
1. Bagi factor
Discount fee. Fee yang akan dibayarkan oleh klien kepada factor memberikan usaha jasa pembiayaan (uang muka) atas pelayanan piutang yang diberikan oleh factor. Dasar prosentase Discount fee:
Risiko tertagihnya
Jangka waktu
Rata-rata tingkat bunga perbankan
Service. Fee dibayarkan oleh klien kepada factor karena factor memberikan jasa nonpembiayaan yang nilainya ditentukan sebesar prosentase tertentu dari piutang atas dasar beban kerja yang akan dilakukan oleh factor. Semakin besar volume penjualan, maka fee ini juga akan semakin besar. Semakin sulit melakukan upaya penagihan piutang, maka fee ini juga semakin besar.
2. Bagi klien
a. Jasa pembiayaan
Peningkatan penjualan. Adanya jsapembiayaan memungkinkan klien melakukan penjualan engan cara kredit.
Kelancaran modal kerja. Jasa anjak piutang memungkinkan klien untuk mengkonversikan piutangnya yang belum jatuh tempo menjadi dana tunai dengan proseduryang relatif mudah dan cepat.
Pengurangan risiko tidak tertagihnya piutang. Pembiayaan dengan Without recourse memungkin adanya pengalihan sebagian risiko tidak tertagihnya piutang kepada factor.
b. Jasa nonpembiayaan
Memudahkan penagihan piutang.
Efisiensi usaha
Peningkatan kualitas piutang
Memudahkan perencanaan arus kas
3. Bagi nasabah
Kesempatan melakukan pembelian secara kredit merupakan kehadiran bagi jasa pembiayaan memungkinkan klien untuk melakukan usaha penjualan secara kredit.
Layanan penjualan yang lebih baik. Jasa administrasi penjualan memungkinkan bagi klien untuk melakukan penjualan usaha dengan lebih cepat dan tepat.