19 Mei 2016. Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dalam kerangka kerjasama ekonomi menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea.

bahwa Menteri Perindustrian melalui surat Nomor: 276/M-IND/3/2016 tanggal 24 Maret 2016 hal Tindak Lanjut Pembahasan Tarif l'vfost Favoured Nations Produk Logam, antara lain menyampaikan bahwa tarif Most Favoured Nations produk logam dalam persetujuan ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA) tetap mengacu pada tarif Most Favoured Nations yang telah disepakati dalam persetujuan ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA);

bahwa guna memenuhi komitmen Pemerintah Republik  Indonesia sesuai Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea (Agreement on Trade in Goods Under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments of The Member Countries of The Association of South East Asian Nations and The Republic of Korea) yang telah disahkan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2007.  Aturan Pemerintah: http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2016/85~PMK.010~2016Per.pdf