Akuntan adalah sebutan dan gelar profesional yang diberikan kepada seorang sarjana yang telah menempuh pendidikan di fakultas ekonomi jurusan akuntansi pada suatu universitas atau perguruan tinggi dan telah lulus Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk).
Jasa Akuntan Adalah profesi jasa pembuat dan penilai kualitas laporan keuangan yang memberikan rerangka untuk fungsi non-atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi, pajak dan review. Sifat pekerjaan non-atestasi tidak menyatakan pendapat kecuali oleh Akuntan Publik.

 Lingkup pekerjaan akuntan mencangkup :
  • Standar Auditing
  • Standar Atestasi
  • Standar Jasa Konsultansi
  • Standar Pengendalian Mutu
Berdasarkan masing-masing lingkup pekerjaan diatas, yang paling lengkap adalah Ikatan Akuntan Publik Indonesia namun tugas berat juga harus diterima karena harus menyatakan sebuah pendapat atas laporan keuangan (Unqualified Opinion, Qualified Opinion, Adverse Opinion, Disclaimer Opinion) dan tidak boleh menimbulkan kesalahan dalam pemberian pendapat (Atestasi).

Beda dengan Kantor Jasa Akuntan yang hanya memberikan jasa selain Non Atestasi. Jasa yang paling sering diberikan biasanya jasa pembuatan laporan keuangn, pengendalian mutu, review laporan keuangan, jasa konsultasi

Khusus Badan Konsultan Pajak, merka hanya cenderung memberikan layanan konsultasi dan pelayanan akuntansi pajak tanpa mengendalikan penggendalian mutu manajemen kliennya.

Namun sekali lagi, bahwa yang namanya profesi akuntan tidak bisa bekerja bila tidak ada ekonomi real bisnis tumbuh. jadi anda tidak perlu pusing masalah akuntansi. Anda cukup ciptakan bisnis untuk sukses, dan serahkan masalah administrasi pada yang lain, seperti akuntan.