REKSADANA
Berinvestasi di pasar modal secara langsung
diartikan adanya nilai investasi yang besar dan kesiapan menanggung resiko
besar, sejalan dengan besarnya potensi hasil investasi yang tersedia. Karena
perubahan harga saham yang cepat dan berfluktuasi , sering dikatakan bahwa
“untuk dapat menang di pasar modal, orang harus berada di pasar”. Artinya,
untuk dapat memperoleh untung maksimal di pasar modal investor saham harus
meluangkan waktu terus menerus memantau pasar. Sebetulnya , investor dapat
berinvestasi di bursa saham secara tidak langsung, yakni dengan membeli unit
penyertaan Reksadana.
Reksadana (mutual fund) adalah sertifikat yang
menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksadan (disebut
manajer investasi ) untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang
atau pasar modal.
Membeli reksadana tidak ubahnya kita menabung.
Bedanya surat tanda menabung tidak dapat diperjualbelikan, sebaliknya reksadana
bisa diperjualbelikan. Reksadana terbuka berarti investor dapat dengan mudah
menjual-belikan penyertaan yang investor lakukan di reksadana tersebut kepada
pihak pengelola. Sedangkan untuk reksadana tertutup yang terjadi adalah jika
penyerta telah menanamkan dananya untuk, katakanlah 1 tahun, maka selama 1 tahun
tersebut investor tidak dapat melakukan penjualan balik penyertaannya kepada si
pengelola. Ibaratnya seperti time deposit yang telah ditetapkan dari awal.
Mengenai Reksadana yang tercatat di pasar modal
adalah kebanyakan berbentuk reksadana tertutup, dimana dana under management
telah terbentuk dari awal. Investor yang membeli “reksadana” tersebut di pasar
modal seperti contohnya “DANA” yang berusaha untuk meraih keuntungan dari
fluktuasi yang terjadi di NAB reksadana tersebut. Ibaratnya jika DANA memiliki
banyak saham TELKOM di portofolionya, maka saat saham TELKOM naik, maka pembeli
saham DANA di bej akan mendapat keuntungan karena harga saham DANA akan naik
secara tidak langsung. Reksadana bisa menyediakan dua fasilitas yang sulit
dipenuhi oleh pemodal : Pertama : menciptakan skala ekonomis dalam berinvestasi
yaitu melalui penggabungan dana antara pemodal yang satu dengan pemodal yang
lain untuk menciptakan investasi dalam skala yang besar. Kedua : menyediakan
tenaga professional pengelola investasi efek secara kolektif.
Jenis-jenis Reksadana
1. Reksa Dana Pasar UangReksa Dana
yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang
kurang dari satu tahun.
2. Reksa Dana Pendapatan Tetap. Reksadana
yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola
(aktivanya) dalam bentuk efek bersifat hutang.
3.
Reksa Dana Saham. Reksadana yang
melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya dalam
efek bersifat ekuitas.
4. Reksa Dana Campuran. Reksa Dana yang mempunyai perbandingan target aset
alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke
dalam ketiga reksadana lainnya
Keuntungan memiliki Reksadana
1.
Pengelolaan secara profesional. Reksa dana
dikelola oleh para profesional pasar modal yang memiliki akses pada informasi
dan pedagangan efek, sehingga selalu dapat meneliti berbagai peluang investasi
terbaik bagi para nasabahnya.
2.
Pembagian risiko/Minimalisasi
risiko. Pola pembagian risiko ini biasa disebut “diversifikasi”. Pada
diversifikasi, dana investasi Anda ditempatkan pada beberapa macam instrumen
investasi di pasar modal. Dengan demikian risiko kerugian investasi secara
keseluruhan akan lebih kecil.
3. Kemudahan pencairan. Investasi reksa
dana mudah untuk diuangkan kembali serta efisien karena investor dapat menjual
kembali kepada pengelola investasi.
4. Kemudahan investasi. Berinvestasi di
reksa dana relatif mudah karena selain prosesnya mudah, investor diberikan
beberapa pilihan investasi, dengan strategi yang sesuai dengan risiko dan
keuntungan yang diharapkan.
5. Keleluasaan investasi. Dalam reksa dana
leluasa untuk memilih suatu jenis investasi dan leluasa pula untuk pindah ke
jenis lainnya sesuai dengan tujuan investasi.
6. Keringanan biaya. Melakukan
investasi melalui reksa dana relatif lebih ringan biayanya dibandingkan bila investor melakukannya
sendiri. Hal ini disebabkan karena pengelola investasi menghimpun dana dalam
skala besar sehingga dapat mengalokasikannya secara ekonomis.
7. Keringanan pajak. Hasil keuntungan
dan hasil penjualan kembali reksa dana tidak dikenai pajak sehingga investor
mendapatkan keuntungan yang bersih.