BUKTI RIGHT
Sesuai dengan undang-undang Pasar Modal, Bukti Right
didefinisikan sebagai hak memesan efek terlebih dahulu pada harga yang telah ditetapkan
selama periode tertentu. Bukti Right diterbitkan pada penawaran umum terbatas
(Right Issue), dimana saham baru ditawarkan pertama kali kepada pemegang saham lama.
Bukti Right juga dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder selama periode tertentu.
Manfaat dari Bukti Right
1. Investor
memiliki hak istimewa untuk membeli saham baru
pada harga yang telah ditetapkan dengan
menukarkan Bukti Right yang dimilikinya. Hal ini
memungkinkan investor untuk memperoleh keuntungan
dengan membeli saham baru dengan harga yang
lebih murah. Contoh: Jika
seorang investor membeli Bukti Right di Pasar Sekunder pada harga Rp 200, dengan harga pelaksanaan (exercise price) Rp 1.500. Pada tanggal pembukaan harga saham perusahaan X diasumsikan melonjak hingga Rp 2.000 per lembar. Ia dapat membeli saham PT. X hanya dengan membayar Rp 1.700, yaitu Rp 1.500 (harga pelaksanaan) + Rp 200 (harga Right). Kemudian investor tersebut akan memperoleh keuntungan Rp 300 yang berasal dari Rp 2.000 – Rp 1.700.
2. Bukti Right
dapat diperdagangkan pada Pasar Sekunder,
sehingga investor dapat menikmati Capital Gain, ketika harga jual dari Bukti
Right tersebut lebih besar dari harga belinya.
Risiko memiliki Bukti Right
1. Jika harga
saham pada periode pelaksanaan jatuh dan menjadi
lebih rendah dari harga pelaksanaan, maka
investor tidak akan mengkonversikan Bukti Right
tersebut, sementara itu investor akan mengalami
kerugian atas harga beli Right. Contoh:
Seorang investor membeli Bukti Right di Pasar Sekunder
pada harga Rp 200 dengan harga
pelaksanaan Rp 1.500. Kemudian pada periode
pelaksanaan, harga saham turun menjadi Rp. 1,200
per saham. Investor tersebut tentunya tidak akan menukarkan Bukti Right yang
dimilikinya, karena jika ia melakukannya, maka ia harus membayar Rp 1.700 (Rp
1.500 harga pelaksanaan + Rp 200 harga right). Apabila pemegang saham tidak
menukar Bukti Right tersebut maka akan terjadi dilusi pada kepemilikan atau jumlah
saham yang dimiliki akan berkurang secara proporsional terhadap jumlah total
saham yang diterbitkan perusahaan. Sementara itu jika ia tidak menukarkan Bukti
Right yang dimilikinya, maka ia mengalami kerugian Rp 200 atas harga Right
tersebut.
2. Bukti Right
dapat diperdagangkan pada pasar sekunder,
sehingga investor dapat mengalami kerugian (Capital Loss), ketika harga jual
dari Bukti Right tersebut lebih rendah dari harga belinya.